Potretkota.com - Meski nahkoda KM Santika Nusantara sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 302 ayat 1 jo Pasal 117 ayat (2) huruf a dan c UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, polisi belum juga mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
Hal itu disampaikan Dirpolair Polda Jatim Kombes Pol Arnapi. "Berkas (SPDP) belum dikirim ke Kejaksaan Perak," katanya, saat acara 'Coffee Morning Forum Maritim' yang diselenggarakan Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (1/10/2019) kemarin.
Baca Juga: Tawuran Antar Nelayan di Pasuruan Beberapa Perahu Dibakar Massa
Alasan belum mengirim berkas, menurut Arnapi hingga saat ini masih dilakukan pendalaman. "Kami tidak bisa terlalu gegabah dalam menetapkan perkara tersebut. Masih dilakukan pendalaman, bahwa itu kewenangan siapa dan tanggungjawabnya siapa," akunya.
Baca Juga: Pelindo Pastikan Operasional Jamrud Selatan Kembali Normal
Anarpi juga menyampaikan, saat pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Hanya saja, pihaknya tidak bisa menduga-nduga karena itu perlu penyelidikan lebih lanjut. "Kalau itu (tersangka baru) ada kemungkinan, tapi kan tidak bisa menduga-duga, jadi menunggu hasil penyelidikan," tambahnya.
Seperti diketahui,KM Santika Nusantara dari Surabaya menuju Banjarmasin, diinformasikan terbakar di perairan Masalembu, Sumenep, Kamis (22/8/2019) lalu, sekitar pukul 20.45 Wib. Akibat kebakaran, banyak penumpang mengalami luka serius hinga meninggal dunia.
Baca Juga: Mobil Kijang Tiba-tiba Terbakar Dalam Garasi Rumah Warga
Tidak lama evakuasi, Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim AKBP Darman mengaku, Nahkoda KM Santika Nusantara bernama Mauru sudah ditahan 30 Agustus 2019 lalu. Penahanan terhadap nahkoda KM Nusantara, dibenarkan oleh Manager Operasional PT Jembatan Nusantara, Sutarto. "Sudah (ditahan), di Ditpolair," singkatnya. (Qin)
Editor : Redaksi