Potretkota.com - Meski sudah ditahan oleh Kejaksaan sebagai tersangka kasus dan hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016, Ratih Retnowati tetap menerima gaji sebagai Anggota DPRD Kota Surabaya terpilih periode 2019-2024.
Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Hadi Siswanto Anwar. Menurutnya, anggota dewan yang tersandung hukum selama statusnya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat yang dilantik oleh Gubenur, maka tetap berhak mendapatkan haknya.
Baca Juga: Kisah Cinta Istri Siri Kusnadi Terbongkar Lagi, Fujika Biayai Selingkuhan Pakai Dana Hibah
"Selama statusnya sebagai anggota dewan yang disahkan oleh Gubenur, dia tetap digaji biarpun statusnya adalah tersangka," kata Hadi kepada Potretkota.com di kantornya, Gedung DPRD, Jalan Yos Sudarso, Surabaya, Kamis (3/10/2019).
Kecuali, menurut Hadi status tersangka berubah jadi terpidana setelah ada putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jika demikian, akan ada pemecatan sebagai anggota Dewan, itupun prosesnya melalui Gubenur.
Baca Juga: Polisi Periksa Armuji Wawali Surabaya dan Musyafak DPRD Jatim
"Kalau statusnya terpidana baru bisa dipecat, tapi kita tidak boleh berandai-andai karena masih tersangka. Belum ada diputuskan sebagai terpidana. Yang mecat juga Gubenur, otomatis kalau sudah dipecat tidak digaji lagi," tambah Hadi.
Namu sayang, Hadi enggan merinci gaji kader Partai Demokrat Ratih Retnowati seperti anggota DPRD Kota Surabaya terpilih lainnya, tiap bulan mencapai Rp 53,1 juta.
Baca Juga: Admin Hibah Pokir Kusnadi Digaji Fujika Tiap Bulan Rp11,5 Juta
Hal senada disampaikan Badan Pemenangan Pemilu (Bappelu) DPC Demokrat Surabaya, Herlina Harsono Njoto, yang duduk di Komisi A DPRD Kota Surabaya. Menurutnya, semua keputusan termasuk Pergantian Antar Waktu (PAW), menunggu putusan hakim. "Menunggu keputusan hukum inkracht," singkatnya.
Sebagaimana diketahui, Ratih Retnowati anggota Komisi B DPRD Surabaya periode 2019-2024 resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Rabu (4/9/2019). Perempuan kelahiran 27 Januari 1964 ditahan bersama rekannya, Sugito, Darmawan, Binti Rochmah, Syaiful Aidy dan Dini Rinjati. (Qin)
Editor : Redaksi