DPRD Tanggapi Pedagang Pasar Sumber Dawesari

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Puluhan pedagang pasar Desa Sumber Dawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan kisruh dengan Kepala Desa (Kades) setempat. Pasalnya kepala desa tersebut di duga menyalahi aturan yang ada tentang relokasi pasar yang baru di bangun, Kamis (30/1/2020)

Dalam hal ini, pedagang pasar Desa Sumber Dawesari meminta DPRD Kabupaten Pasuruan menindak Kades tersebut. Tak terkecuali para pedagang pasar juga meminta delapan (8) tuntutan diantaranya:

Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

  1. Pasar desa adalah bagaian dari sistem perekonomian masyarakat lokal yang sudah ada dan berlaku turun menurun,
  2. Relokasi anggota pedagang pasar yang lama dari pasar sementara ke pasar lama harus keseluruhan tanpa terkecuali dan tidak dikenakan biaya,
  3. Kepala Desa berkewajiban memelihara adat istiadat,
  4. Tidak adanya intimidasi yang dilakukan kepala Desa terhadap pedagang Pasar,
  5. BPD dan seluruh perangkat Desa diharap ikut berpartisipasi demi terciptanya suasana yang kondusif,
  6. Mohon difungsikan kembali struktur kepengurusan paguyuban pedagang pasar secara legalitas dan berbadan hukum,
  7. Program yang terkait dengan kegiatan pasar mohon dimusyawarahkan bersama pedagang pasar,
  8. Uang yang telah dipungut oleh Kepala Desa dari pedagang pasar atas pembuatan kios di pasar baru wajib dikembalikan kepada pedagang pasar.

Menanggapi persolan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dari Partai Gerindra, Kasiman menyampaikan apa yang telah dilaksanakan kepala Desa Sumber Dawesari yakni Soebari menurut kami hal yang baik menata pasar desanya. "Sebab pentaan tersebut memindahkan sementara para pedagang, ke pasar yang baru di bangun. Untuk pasar yang lama sedang di renovasi. Akan tetapi perlu diketahui, mengenai pelaksaan harus diperhatikan dan harus tetap mengikuti prosedur yang di tentukan," Ucapnya.

Baca Juga: Harga Bawang Merah di Pasar Tradisional Surabaya Tembus Rp60.000 Perkilogram

Sementara Ayub anggota DPRD, Kabupaten Pasuruan, Komisi I dari fraksi PDI Perjuangan, menghimbau kepada seluruh pedagang pasar, dalam jangka satu bulan pasar baru harus ditutup. "Dan kami mengharap satu bulan ke depan, pasar lama harus sudah selsai dikerjakan,"singkatnya. (Mat)

Berita Terbaru