Potretkota com - Dengan adanya wabah virus corona yang sudah merebak di Kota Pahlawan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan upaya tindakan pencegahan dan memotong mata rantai penyebaran dengan cara membatasi pengunjung sidang.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengatakan, bahwa kebijakan ini atas instruksi dari pimpinan dengan membatasi jumlah pengunjung sidang guna penyelamatan masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara.
Baca Juga: Polisi Pasang Alarm Motor Gratis untuk Cegah Curanmor di Surabaya
"Untuk pihak keluarga dari terdakwa maupun masyarakat tidak diperbolehkan hadir dalam persidangan hanya pihak terkait saja yang diperbolehkan, seperti wartawan, pengacara ataupun pihak keamanan dan tidak boleh bergerombol," kata Martin Ginting.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
Martin Ginting menambahkan, sebelum gedung PN Surabaya yang ada di Jalan Arjuno sudah dilakukan penyemprotan anti septik. Dan bagi pengunjung maupun terdakwa sebelum masuk dilakukan pengecekan suhu tubuh serta menyediakan tempat cuci tangan dengan menggunakan sanitasi di beberapa tempat.
"Dan terkait pekara perdata dilakukan penundaan dan untuk pekara pidana berjalan kareana ada masa tahanan terhadap terdakwa," tambah Ginting kepada Potretkota.com di PN Surabaya, Senin (23/3/2020).
Baca Juga: Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat
Dari pantauan Potretkota.com, PN Surabaya tampak sepi dari para pencari keadilan. Terlihat adanya tanda silang merah di kursi terdakwa dan penunjung, tujuannya tanda jarak ini mengantisipasi penyebaran virus corona. (Tio)
Editor : Redaksi