Protes Penerimaan Perserta Didik Baru

Dispendik Surabaya Digeruduk Wali Murid

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya didemo ratusan para wali murid. Mereka menuntut penerapan sistem Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) untuk SD Negeri dan SMP Negeri agar transparasi jumlah pagu ataupun mementingkan warga asli ditimbang menumpang domisili, Senin (29/6/2020).

Disebut Setyo Nugroho, ada di kelurahan Baratajaya Kecamatan Gubeng ada yang bisa menguruskan surat keterangan domisili dengan biaya yang disepakati. "Keluhan kami yaitu penerapan sistem PPDB SMP Negeri terutama terkait jumlah pagu dan adanya permainan surat domisili," katanya.

Baca Juga: Belajar Budaya Lewat Rasa: Hangatnya Imlek di Dapur Sekolah

Senada, Diana menyapaikan banyaknya jarak sama data penerimaan PPDB melalui jalur zonasi tidak transparasi. "Harusnya diberikan alamat yang jelas bukan hanya jaraknya," tambahnya sembari menunjukkan data yang print dari web resmi Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Soepomo saat menemui para wali murid menjelaskan, bahwa untuk menampung semuanya siswa masuk Sekolah Negeri tidak mungkin dikarenakan pihaknya hanya punya sekitar 64 SMP Negeri.

"Untuk itu apabila tidak masuk sekolah negeri bisa masuk sekolah swasta. Biarpun swasta saya jamin tidak bayar selama 3 tahun, melalui jalur mitra warga atupun dana CSR," ujarnya.

Baca Juga: Ali Yusa Dewan Pendidikan Jatim: Saatnya Menghentikan Angka di Rapor Sekolah Dasar

Soepomo menambahkan, terkait dengan adanya surat keterangan domisili yang dipakai piaknya akan melakukan verifikasi. "Dan untuk masyarakat apabila menemukan kejagalan bisa berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang berkerja sama dengan Polisi dan Kejaksaan," terangnya. (Tio)

Berita Terbaru

Domestik,

Negara Melawan Entropi Agraria

Potretkota.com - Negara akhirnya turun tangan menghadapi penyakit kronis yang selama ini dibiarkan merajalela di sektor agraria: lahan dormant atau lahan