Rini Yuliastutik Curi Susu Untuk Makan Anaknya

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Rini Yuliastutik diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, lantaran mengabil 2 kotak susu SGM di Indomaret di Jalan Karang Menjangan

Sidang agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/1/2021) kemarin menghadirkan pegawai minimarket, Budi Rahardjo. Menurut saksi, kejadian itu sekitar bulan September 2020. Saat itu melihat perempuan yang gerak-gerik mencurigakan di pojok tempat susu, sehingga saat ditanya-tanya, kemudian terdakwa mengeluarkan 2 kotak susu SGM eksplor.

Baca Juga: Pegawai Klinik Gunakan Ambulans untuk Curi Kursi Besi Milik Pemkot

"Kemudian terjadi cekcok, sehingga polisi membawa terdakawa," kata Budi Budi Rahardjo.

Baca Juga: DIduga Mencuri Handphone Wajib Pajak, Oknum Wartawan Digeledah Petugas Samsat Ketintang

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. "(Susu) Saya jual lagi untuk beli makan anaku," kata Rini Yuliastutik melalui sambungan telekomfrem di Ruang Cakra PN Surabaya.

Baca Juga: Tiga Pencuri Sapi di Tutur Pasuruan Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (Tio)

Berita Terbaru