Potretkota.com - Perakit senjata api (senpi) ilegal, seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kawasan Malang, yaitu AR (23) warga Gondang legi, ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kawasan Malang, sengaja merakit dan menjual senpi secara ilegal.
Baca Juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta
“Pelaku diamankan bersama 3 pucuk senjata api yang dirakit secara otodidak. Dia ditangkap di Mushola Stadion Ken Arok, Kedung Kandang Kota Malang,” kata Gatot, saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Jum’at (23/4/2021).
Baca Juga: Ketika Jawaban Benar Jadi Salah, GMNI Soroti Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak
Dari pengakuan pelaku, ia merakit senpi ilegal sejak bulan Februari 2021. Diantara senpi yang sudah dirakit dari mulai senjata jenis Revolver Baikal, laras panjang reminten kaliber 5,56 mm menjadi senpi jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm, dan kaliber 9 mm.
“Pelaku sudah membuat 7 pucuk senpi. Dia menggunakan alat-alat perbengkelan, seperti grinda, alat bubut dan alat las. Pelaku menjual senpi rakitan dari harga Rp 3,5 juta sampai Rp 6,5 juta," tambah Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Baca Juga: Krisis Pendidikan dalam Perspektif Freire dan Ki Hadjar Dewantara
Saat ini, tersangka AR dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan menguasai senjata api secara illegal. (SA)
Editor : Redaksi