Guru SMP di Malang Buat Senpi Rakitan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Perakit senjata api (senpi) ilegal, seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kawasan Malang, yaitu AR (23) warga Gondang legi, ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kawasan Malang, sengaja merakit dan menjual senpi secara ilegal.

Baca Juga: Belajar Budaya Lewat Rasa: Hangatnya Imlek di Dapur Sekolah

“Pelaku diamankan bersama 3 pucuk senjata api yang dirakit secara otodidak. Dia ditangkap di Mushola Stadion Ken Arok, Kedung Kandang Kota Malang,” kata Gatot, saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Jum’at (23/4/2021).

Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya

Dari pengakuan pelaku, ia merakit senpi ilegal sejak bulan Februari 2021. Diantara senpi yang sudah dirakit dari mulai senjata jenis Revolver Baikal, laras panjang reminten kaliber 5,56 mm menjadi senpi jenis laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 38 mm, dan kaliber 9 mm.

“Pelaku sudah membuat 7 pucuk senpi. Dia menggunakan alat-alat perbengkelan, seperti grinda, alat bubut dan alat las. Pelaku menjual senpi rakitan dari harga Rp 3,5 juta sampai Rp 6,5 juta," tambah Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Ali Yusa Dewan Pendidikan Jatim: Saatnya Menghentikan Angka di Rapor Sekolah Dasar

Saat ini, tersangka AR dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan menguasai senjata api secara illegal. (SA)

Berita Terbaru

Domestik,

Negara Melawan Entropi Agraria

Potretkota.com - Negara akhirnya turun tangan menghadapi penyakit kronis yang selama ini dibiarkan merajalela di sektor agraria: lahan dormant atau lahan