Curanmor Mochamad Choirul Anam Divonis 2 Kali

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Mochamad Choirul Anam bin Chori disidang karena sudah mencuri sepeda motor (curanmor). Saat mencuri, terdakwa beraksi bersama rekannya Wahyudi (DPO). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny NT Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa terdakwa dengan Pasal 363 tentang Pencurian.

Menurut anggota Kepolisian Andik Saputra dan Mochammad Vicky Nur Hasim, hasil pencurian kendaraan korban Arwin Rasyid pemilik Honda Vario 2016 Nopol L-6999-YK dibagi bersama DPO Wahyudi. "Ia (Terdakwa) mendapatkan bagian sebesar Rp 600 ribu,” katanya di Ruang Sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Dewan Kesenian Surabaya Resmi Lapor Dugaan Pencurian ke Polisi

Terdakwa mendengar keterangan saksi penangkap, tidak membantah. Karena itu, JPU Riny NT menuntut Mochamad Choirul Anam dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman langsung membacakan putusan.

Baca Juga: Warga Sawahan Maling Handphone di Rumah Simomulyo Barat

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mochamad Choirul Anam dengan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,” tegas Dede Suryaman.

Sebelumnya, terdakwa juga disidang atas perkara yang sama, yaitu Curanmor. Karena mencuri kendaraan Honda Supra warna hitam NoPol L-5175-YO milik Astri Marina, JPU Suparlan menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara.

Baca Juga: Ponsel Penjual Ayam Geprek Digondol Maling di Stasiun Gubeng

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik mendapati hal itu, menjatuhkan hukuman satu bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mochamad Choirul Anam dengan pidana penjara selama 7 bulan penjara,” jelasnya, Kamis, 24 Juni 2021. (Tio)

Berita Terbaru