Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH MH menjatuhkan pidana penjara terhadap mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp500 juta subside 3 bulan kurungan.
Terdakwa Saiful Ilah juga diharuskan membayar uang pengganti Rp44.468.802.754,24. “Jika tidak membayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Ketut, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (11/12/2023).
Baca Juga: Ali Masngudi Politikus Demokrat Madiun Akui Simpan Dana Rp400 Juta Milik Pengusaha Perumahan
Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Saiful Ilah berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Terdakwa Saiful Ilah selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca Juga: Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara
Majelis menilai, mantan Bupati Saiful Ilah dianggap melanggar Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (Hyu)
Editor : Redaksi