Bareskrim Polri Didesak Tuntaskan Kasus LPG Oplosan di Bangil

avatar potretkota.com
Azhari, Anggota GMBI Pasuruan
Azhari, Anggota GMBI Pasuruan

Potretkota.com – Organisasi masyarakat (ormas) mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mendesak agar Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan pengoplosan LPG bersubsidi 3 kilogram di wilayah Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul penggerebekan sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi di Kelurahan Kauman, Bangil, baru-baru ini.

Baca Juga: Dittipideksus Bareskrim Geledah Rumah di Nganjuk dan Surabaya

“Kami meminta Bareskrim Polri menangani kasus ini secara serius agar tidak merugikan masyarakat,” tegas Azhari, Anggota GMBI Pasuruan, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, kasus dugaan LPG oplosan yang berlokasi di Jalan Bandeng, Bangil, sebelumnya ramai diberitakan sejumlah media massa. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

“Sampai sekarang belum ada kabar siapa tersangkanya. Kami menindaklanjuti persoalan ini agar Bareskrim memberikan sanksi tegas sekaligus merilis secara terbuka siapa saja yang terlibat,” tandasnya.

Baca Juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan

Azhari menambahkan, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya terkait kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang dinilai merugikan rakyat kecil tersebut.

“Kami keluarga besar LSM GMBI berharap Bareskrim bisa mengungkap tersangka dan membongkar jaringan ini sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai praktik seperti ini menyebabkan kelangkaan LPG 3 kilogram bersubsidi, khususnya di Pasuruan,” ujarnya.

Ia menilai tindakan pengoplosan LPG bersubsidi menjadi non-subsidi sebagai perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. “Pelaku dan oknumnya sangat tidak berperikemanusiaan. Mereka seolah menari di atas penderitaan masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi dengan harga terjangkau,” pungkasnya.

Baca Juga: Reklame Rokok yang Roboh di Depan RSUD Bangil Diduga Ilegal

Sebelumnya, aparat dari Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di sebuah gudang bekas ekspedisi yang diduga dijadikan tempat pengoplosan LPG bersubsidi 3 kilogram menjadi tabung non-subsidi. Penggerebekan tersebut berlangsung pada Kamis (5/2/2026) siang. 

Meski telah ramai diberitakan, hingga kini pihak PT Pertamina (Persero) sebagai pemasok LPG maupun Hiswana Migas selaku agen LPG wilayah Pasuruan Raya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengoplosan maupun kelangkaan LPG 3 kilogram bersubsidi, khususnya di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. (dyt)

Berita Terbaru