Ahli UGM: Proyek Miliaran Bronjong Pacitan Berfungsi dan Bermanfaat

avatar potretkota.com
(dari kiri) Rozaqqa Noviandi, Angga Trisna Yudhistira dan Tantri Nastiti Handayani.
(dari kiri) Rozaqqa Noviandi, Angga Trisna Yudhistira dan Tantri Nastiti Handayani.

Potretkota.com - Tiga ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya di Kabupaten Pacitan bernilai Rp14 miliar, masih berfungsi dan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Kesimpulan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara proyek bronjong yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (8/6/2026).

Baca Juga: Ahli Inspektorat Dinilai Tak Kompeten Hitung Kerugian Negara di Sidang Proyek Banjir Pacitan

Ahli geoteknik UGM, Ir. Rozaqqa Noviandi, S.T., M.Agr., Ph.D menjelaskan, timnya melakukan pengujian terhadap kualitas material bronjong, termasuk kawat bronjong dan batu pengisi. Pengujian dilakukan pada sembilan titik sampel yang tersebar di sepanjang lokasi proyek.

Menurut Rozaqqa, hasil uji tarik terhadap kawat bronjong menunjukkan material masih memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan. Sementara itu, pengujian terhadap batu dilakukan dengan metode perendaman dan pengujian keausan.

"Hasil uji tarik kawat memenuhi spesifikasi. Untuk batu, terdapat perbedaan karakteristik warna. Batu berwarna abu-abu cenderung keras, sedangkan sebagian batu berwarna hitam lebih rapuh," ungkap Rozaqqa Noviandi di persidangan.

Rozaqqa juga menjelaskan, sampel diambil pada titik-titik yang mewakili kondisi lapangan, termasuk area tikungan sungai yang menerima tekanan aliran lebih besar. Dari hasil pengujian, tingkat keausan batu masih berada di bawah batas persyaratan standar yang digunakan sebagai acuan.

Meski demikian, ia mengakui terdapat sebagian batu yang tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi kontrak. Namun secara umum struktur bronjong masih dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Sementara itu, ahli manajemen konstruksi UGM, Dr. Ir. Angga Trisna Yudhistira, S.T., M.Eng., IPM.,ACPE menyampaikan timnya melakukan pemeriksaan lapangan pada Oktober 2025 dengan membandingkan kondisi fisik bangunan terhadap gambar rencana dan dokumen kontrak.

Baca Juga: Wagub Emil Turun Tangan Redam Blokade Jalan Ponorogo–Pacitan

Menurut Angga, berdasarkan hasil pengukuran ulang dan pemeriksaan visual, volume pekerjaan telah sesuai dengan dokumen pelaksanaan proyek. "Bronjong yang kami periksa sesuai dengan gambar dan memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen kontrak," katanya.

Pihaknya juga menyebut, konstruksi bronjong terdiri atas beberapa tipe dan seluruhnya telah selesai dikerjakan. Tim ahli juga menemukan adanya perbedaan karakteristik visual pada sebagian batu, namun ukuran batu secara umum masih dapat diterima sesuai ketentuan pekerjaan.

Angga menambahkan fungsi utama batu dalam bronjong adalah menciptakan sistem saling mengunci (interlocking). Karena itu kebersihan material menjadi faktor penting agar struktur tetap stabil. "Dari hasil pemeriksaan, bangunan masih berfungsi dan manfaatnya masih dapat dirasakan," ujarnya.

Keterangan senada disampaikan ahli UGM lainnya, Ir. Tantri Nastiti Handayani, S.T., M.Eng., Ph.D. Ia menerangkan pengujian dilakukan pada 16 hingga 17 Oktober 2025 dengan fokus pada aspek kualitas dan kuantitas pekerjaan.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Kolaborasi Renovasi 158 Rumah di Pacitan

Tantri menyebut tim melakukan pengujian Los Angeles Abrasion untuk mengetahui tingkat keausan batu serta pengujian tarik terhadap kawat bronjong. Menurutnya, dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) tidak secara eksplisit mensyaratkan hasil pengujian tertentu sebagai tolok ukur penerimaan pekerjaan.

Selain itu, hasil inspeksi lapangan menunjukkan tidak ditemukan kerusakan signifikan pada bangunan bronjong yang telah beroperasi sejak proyek selesai dikerjakan pada 2021. "Selama lima tahun penggunaan tidak ditemukan kerusakan khusus yang mengganggu fungsi bangunan. Secara umum bronjong masih dalam kondisi baik," terang Tantri.

Untuk diketahui, perkara proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya di Kabupaten Pacitan, Penyedia Barang dan Jasa Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya Ir. H. Supriyanto didakwa merugikan negara Rp875.288.091,54.

Sedangkan, Konsultan Pengawas yaitu Kepala Cabang PT. Wahana Prakarsa Utama Cabang Jawa Timur (Jatim) Tendy Soewadji, S.Pi., MM, didakwa merugikan negara Rp566.810.000. (Hyu)

Berita Terbaru