Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok, Sungai Grindulu, dan anak sungainya di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (27/7/2026).
Kedua terdakwa yakni Ir. H. Supriyanto, Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya selaku penyedia jasa konstruksi, dan Tendy Soewadji, S.Pi., M.M., Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jawa Timur selaku konsultan pengawas proyek.
Baca Juga: Bilowo Ponorogo Didakwa Terlibat Korupsi Program BSPS Sumenep
Untuk Ir. H. Supriyanto dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp100 juta, subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp875.288.091,54. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sedangkan Tendy Soewadji dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam persidangan terungkap bahwa Tendy telah menitipkan uang sebesar Rp566.810.000 melalui penasihat hukumnya kepada Kejaksaan Negeri Pacitan. Jaksa meminta majelis hakim menetapkan uang titipan tersebut sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara dan dirampas untuk negara melalui penyetoran ke kas negara.
Baca Juga: Banjir Surabaya, Ali Yusa: Bukan Akibat Hujan, Tapi Kebijakan
Untuk diketahui, kedua terdakwa didakwa menyalahgunakan kewenangan dan tidak melaksanakan kontrak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Supriyanto selaku penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp875.288.091,54.
Sementara itu, Tendy Soewadji selaku konsultan pengawas diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja, antara lain memberikan teguran atas penyimpangan pekerjaan, mengoreksi pelaksanaan konstruksi, mengusulkan penghentian pekerjaan yang menyimpang, hingga merekomendasikan penolakan material yang tidak sesuai spesifikasi. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp566.810.000.
Baca Juga: Ahli UGM: Proyek Miliaran Bronjong Pacitan Berfungsi dan Bermanfaat
Perkara tersebut berawal dari proyek Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok, Sungai Grindulu, dan anak sungainya di Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), proyek yang dikerjakan oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo itu memiliki pagu anggaran Rp14 miliar. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut adalah Yuhanes Widi Widodo, S.T., M.Eng. (Hyu)
Editor : Redaksi