Rahasia Gelap "Raja Jawa" dan Hantu yang Menolak Mati

avatar potretkota.com
foto ilustrasi
foto ilustrasi

Potretkota.com - Belakangan ini ruang publik diramaikan oleh perbincangan mengenai "Raja Jawa" beserta "rahasia gelap" yang dikaitkan dengannya. Istilah yang sebelumnya lebih banyak hidup dalam diskusi antropologi dan sejarah tiba-tiba menjadi bahan percakapan di media sosial, podcast, hingga warung kopi. Sebagian menganggapnya sekadar sensasi, sebagian lain melihatnya sebagai cermin untuk membaca wajah kekuasaan Indonesia hari ini.

Pertanyaannya, mengapa di abad ke-21, ketika Indonesia secara konstitusional adalah negara demokrasi, pola-pola kekuasaan yang berakar pada tradisi feodal justru kembali terasa relevan? Mengapa konsep-konsep yang lahir dari pengalaman politik Kerajaan Mataram masih sering digunakan untuk memahami dinamika politik kontemporer?

Baca Juga: Analisa Politik Istana soal Nasib Jaksa Agung dan Kapolri

Jawabannya tentu tidak sederhana. Ia mengharuskan kita menelusuri kembali kosmologi kekuasaan dalam tradisi Jawa, membaca ulang pemikiran Benedict Anderson, sekaligus mendengarkan kritik tajam Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengenai watak para penguasa. Dari sana, kita mungkin dapat memahami mengapa demokrasi Indonesia masih dibayangi logika feodalisme yang terus bereproduksi dalam kemasan modern.

Ketika Kuasa adalah Energi Kosmis

Dalam esainya yang klasik, The Idea of Power in Javanese Culture (1972), Benedict Anderson menjelaskan bahwa konsep kekuasaan dalam budaya Jawa sangat berbeda dengan konsep politik modern.

Dalam tradisi demokrasi modern, kekuasaan dipahami sebagai sesuatu yang dapat dibagi, dibatasi, dan diawasi. Karena itu lahir konsep pemisahan kekuasaan (checks and balances), oposisi politik, serta mekanisme pergantian kepemimpinan secara berkala.

Sebaliknya, dalam kosmologi Jawa tradisional, kekuasaan dipandang sebagai energi kosmis yang konkret dan jumlahnya tetap. Ia tidak dapat diciptakan ataupun dimusnahkan, melainkan hanya berpindah dan terakumulasi.

Konsekuensinya, pembagian kekuasaan dipandang sebagai pengurangan kekuatan. Pendelegasian wewenang berarti pelemahan. Kehadiran oposisi dianggap sebagai ancaman terhadap pusat kekuasaan.

Dari logika inilah lahir sosok "Raja Jawa" yang ideal: seorang penguasa yang mengonsentrasikan seluruh sumber kekuasaan pada dirinya sekaligus memastikan tidak ada kekuatan lain yang mampu menyainginya.

Di sinilah muncul apa yang sering disebut sebagai "rahasia gelap" kekuasaan Jawa. Di balik sikap yang halus dan penuh tata krama, seorang raja dituntut menjadi perancang strategi yang dingin, sabar, dan selalu selangkah lebih maju dari lawannya. Ancaman harus disingkirkan sedini mungkin, tetapi sedapat mungkin tanpa memperlihatkan tangan sang penguasa.

Dalam tradisi politik Jawa dikenal strategi nabok nyilih tangan—memukul dengan meminjam tangan orang lain. Aparat negara, instrumen hukum, bahkan kelompok masyarakat dapat menjadi alat untuk menyingkirkan lawan tanpa harus mengurangi wibawa sang penguasa. 

Kehalusan sebagai Selubung Kekerasan

Para ahli budaya Jawa juga menjelaskan adanya dikotomi antara halus dan kasar. Raja ditempatkan sebagai pribadi yang paling halus karena dianggap paling dekat dengan pusat kekuasaan kosmis.

Kehalusan bukan hanya soal sopan santun, melainkan simbol legitimasi. Raja yang ideal adalah sosok yang tenang, misterius, tidak mudah ditebak, dan mampu mengendalikan emosinya.

Namun, justru di balik kehalusan itulah sering tersembunyi kekerasan politik.

Seorang penguasa dapat tampil sebagai "bapak bangsa" yang membangun jalan, membagikan bantuan sosial, atau menghadirkan program kesejahteraan. Pada saat yang sama, kritik dapat dibungkam melalui instrumen hukum, aktivis dikriminalisasi, atau lawan politik dipinggirkan melalui mekanisme yang tampak legal.

Kehalusan akhirnya menjadi estetika yang menutupi praktik-praktik kekuasaan yang keras.

Fenomena semacam ini terasa akrab dalam politik Indonesia kontemporer. Aturan hukum kerap ditafsirkan sedemikian rupa untuk menghambat lawan politik. Lembaga-lembaga negara yang semestinya independen terkadang bergerak searah, sehingga publik sulit membedakan antara penegakan hukum yang objektif dan penggunaan hukum sebagai instrumen politik.

Gus Dur dan Idiosinkrasi Penguasa

Dalam konteks inilah pemikiran Gus Dur menjadi sangat relevan.

Melalui esainya "Islam dan Idiosinkrasi Penguasa" (2002), Gus Dur mengingatkan bahwa setiap pemimpin memiliki idiosinkrasi—karakter dan kecenderungan pribadi—yang dapat memengaruhi arah kebijakan negara.

Pertanyaannya bukan apakah seorang pemimpin memiliki idiosinkrasi, melainkan apakah kecenderungan tersebut membawa kemaslahatan bagi rakyat atau justru digunakan untuk memenuhi ambisi pribadi serta melanggengkan kekuasaan.

Keberanian Gus Dur tampak ketika ia mengkritik tokoh-tokoh yang selama ini disakralkan dalam sejarah. Ia menilai Sultan Trenggono dari Demak menghabiskan energi negara untuk ekspansi demi kejayaan pribadi.

Sultan Agung Hanyakrakusuma pun tidak luput dari kritik. Di balik keberhasilannya menyatukan Jawa dan menyerang VOC, Sultan Agung juga menghancurkan pelabuhan-pelabuhan besar di pesisir utara seperti Surabaya, Tuban, dan Gresik yang sebelumnya menjadi pusat perdagangan maritim Nusantara.

Bagi Gus Dur, tindakan tersebut menunjukkan idiosinkrasi destruktif: obsesi mempertahankan kekuasaan yang justru mengorbankan kemaslahatan jangka panjang masyarakat.

Baca Juga: Perkara Pengerukan Kolam Pelabuhan Berdampak Reputasi dan Kepercayaan Internasional

Namun Gus Dur tidak menolak semua bentuk penyimpangan dari kebiasaan politik.

Ia mencontohkan Franklin Delano Roosevelt yang menjabat empat periode karena situasi darurat Depresi Besar dan Perang Dunia II. Setelah krisis berakhir, Amerika Serikat justru memperbaiki sistem melalui amandemen konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden.

Inilah contoh idiosinkrasi yang konstruktif: bersifat sementara, lahir dari keadaan luar biasa, dan ditujukan untuk kepentingan publik, bukan demi melanggengkan kekuasaan.

Dinasti dan Hantu yang Menolak Mati

Dua dekade setelah Gus Dur menulis esainya, Indonesia justru menyaksikan gejala yang mengingatkan pada pola kekuasaan tradisional.

Pernyataan presiden yang akan "cawe-cawe" dalam proses suksesi politik menjadi contoh yang banyak diperdebatkan. Dalam konteks demokrasi, istilah tersebut dipahami sebagian kalangan sebagai bentuk keterlibatan aktif seorang pemimpin dalam menentukan arah kepemimpinan berikutnya.

Fenomena ini mengingatkan pada konsep wahyu kedaton, yakni keyakinan bahwa seorang penguasa memiliki legitimasi untuk menentukan siapa penerus yang dianggap paling layak menjaga kesinambungan kekuasaan.

Pada saat yang sama, politik dinasti tumbuh di berbagai daerah. Jabatan publik berpindah dari ayah kepada anak, dari suami kepada istri, atau kepada anggota keluarga lainnya. Partai politik yang semestinya menjadi arena meritokrasi sering kali berubah menjadi kendaraan politik keluarga.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah proses normalisasi.

Konflik kepentingan, nepotisme, penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik, hingga pelemahan oposisi perlahan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Kalimat seperti "politik memang begitu" atau "yang penting pembangunan berjalan" menjadi narasi yang mengikis sensitivitas publik terhadap penyimpangan demokrasi.

Bansos dan Politik Patronase

Bantuan sosial tentu merupakan instrumen penting dalam negara kesejahteraan apabila disalurkan berdasarkan kebutuhan, aturan hukum, dan prinsip keadilan. Namun, ketika program sosial dikaitkan dengan pencitraan politik atau dimanfaatkan untuk membangun loyalitas elektoral, muncul persoalan etis yang patut dikritisi.

Dalam logika feodal, rakyat diposisikan sebagai penerima anugerah dari penguasa. Sebaliknya, dalam demokrasi, bantuan sosial adalah hak warga negara yang dibiayai oleh uang publik melalui APBN dan APBD, bukan hadiah pribadi seorang pemimpin.

Baca Juga: Surabaya dan Darurat Pendidikan Afektif di Era Disrupsi

Perbedaan inilah yang sering kabur dalam praktik politik sehari-hari.

Membangun Demistifikasi Kekuasaan

Warisan intelektual Gus Dur mengingatkan bahwa demokrasi tidak akan matang tanpa proses demistifikasi kekuasaan.

Demistifikasi berarti menempatkan pemimpin sebagai manusia biasa yang kebijakannya dapat dipuji sekaligus dikritik. Tidak ada pemimpin yang kebal terhadap evaluasi publik. Tidak ada keputusan politik yang berada di atas kepentingan rakyat.

Dalam perspektif Gus Dur, ukuran utama kebijakan adalah prinsip tasharruf al-imam 'ala al-ra'iyyah manuthun bi al-maslahah, setiap kebijakan pemimpin harus berpijak pada kemaslahatan masyarakat.

Tentu saja, perubahan budaya politik tidak cukup dilakukan melalui wacana. Ia harus diiringi penguatan lembaga demokrasi, independensi peradilan, penegakan hukum yang adil, pembatasan konflik kepentingan, serta sistem politik yang lebih terbuka dan meritokratis.

Mengembalikan Kedaulatan Rakyat

Indonesia hari ini berada pada persimpangan jalan. Di satu sisi terdapat kecenderungan menuju sentralisasi kekuasaan, politik dinasti, dan pelemahan mekanisme pengawasan. Di sisi lain masih tumbuh kekuatan masyarakat sipil—akademisi, jurnalis, aktivis, seniman, dan warga negara—yang terus menjaga semangat demokrasi.

Perbincangan mengenai "Raja Jawa" sesungguhnya bukan sekadar nostalgia sejarah. Ia menjadi pengingat bahwa pola-pola feodalisme dapat muncul kembali dalam bentuk yang lebih modern dan lebih halus.

Karena itu, tugas demokrasi bukan sekadar menyelenggarakan pemilu, melainkan memastikan bahwa kekuasaan tetap berada di bawah pengawasan rakyat.

Sebagaimana diwariskan Gus Dur, pemimpin bukanlah sosok yang harus disakralkan, melainkan pelayan publik yang wajib mempertanggungjawabkan setiap kebijakannya. Selama prinsip itu terus dijaga, demokrasi memiliki peluang untuk berkembang menjadi sistem yang benar-benar menghadirkan kemaslahatan bagi seluruh warga negara. (*)

Surabaya, 24 Juli 2026
Bismo Pratonggopati 
Pengamat sosial dan budaya Yayasan Satria Merah Jambu.

Berita Terbaru