Potretkota.com - Merasa dikriminalisasi, Pembina Surabaya Intercultural School (SIS) Tan Lac Chi (49) dan Pengawas SIS Ong Ming Fee alias Feny Ong (48), melalui pengacaranya akan melaporkan balik bendahara SIS Febriani Pratiwi (40) ke Polda Jatim.
Keduanya, berencana melaporkan Febriani Pratiwi terkait indikasi laporan palsu dan menyerang kehormatan seseorang, yang diatur dalam Pasal 317 KUHP Jo Pasal 220 KUHP Jo Pasal 310 Jo 311 KUHP.
Baca juga: Belajar Budaya Lewat Rasa: Hangatnya Imlek di Dapur Sekolah
"Ini (Tan Lac dan Feny Ong) sudah di kriminalisasi. Kami akan melaporkan balik Febriani Pratiwi," tegas Jafar Shodiq pengacara Feny Ong kepada Potretkota.com, Rabu (29/5/2019), diamini Josua Viktor pengacara Tan Lac.
Seperti diketahui, sebelumnya Feny Ong dan Tan Lac dilaporkan Febriani Pratiwi ke Polda Jatim. Keduanya dilaporkan oleh warga yang tinggal di Pondok Tanjung Permai Surabaya karena dianggap sudah membuat akta otentik palsu, tahun 2018. Akta notaris berisi tentang berita acara rapat luar biasa pembina yayasan Surabaya Internasional School.
Baca juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya
Dalam rapat tersebut dipimpin oleh Gavin Jhon Rostron (48) di kantor Yayasan SIS, jalan International Village Surabaya, dihadiri oleh Wendy Sy Chong, Feny Ong dan Tan Lac Chi. Saat itu rapat membahas persetujuan pengunduran diri, pemberhentian dan pengangkatan pembina, pengawas sekaligus perubahan susunan pembina dan pengawas yayasan SIS.
Menurut Josua dan Jafar, kliennya menjadi Pembina dan Pengawas Yayasan SIS murni mengabdi tanpa dibayar, tujuannya hanya ingin memperbaiki keadaan.
Baca juga: Ali Yusa Dewan Pendidikan Jatim: Saatnya Menghentikan Angka di Rapor Sekolah Dasar
"Pembina dan Pengawas itu tidak dibayar lho, mereka itu hanya relawan (volunteer). Ingin memperbaiki keadaan kok malah dipolisikan," imbuh Josua dan Jafar, jika selama ini yang dibayar hanya pengurus yayasan, salah satunya adalah pelapor Febriani Pratiwi. (Hyu)
Editor : Redaksi