Potretkota.com - Kepala Desa (Kades) Yudoyono dan mantan Badan Pemerintah Daerah (BPD) Bambang Nuryanto asal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan akhirnya ditahan oleh kejaksaan negeri (Kejari) Bangil, Kamis (17/10/2019).
Penahanan dua tersangka karena korupsi pada penambangan liar tanah kas desa (TKD) Bulusari seluas 4,6 hektar. Atas perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 3 miliar. "Karena hasil penambangan itu tidak masuk dalam kas desa,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra.
Baca juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
Menurutnya Denny, sebelumnya kedua tersangka ini ditahan mangkir dari tiga kali pemanggilan pemeriksaan. "Awal penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendatangkan ahli geodesi dan Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk menghitung kerugian negara akibat pengerukan galian tambang pasir batu (sirtu) pada kurun waktu 2013-2017," ungkapnya.
Baca juga: Terdakwa Anton Sujarwo Dituntut 8 Tahun Serta Kembalikan Rp1,3 M
Sementara penasehat hukum Yudono yakni Nur Khosim mengaku kecewa atas penahanan tersebut. Sebab tindakan tersebut sarat muatan politis, karena kliennya tengah mencalonkan kepala desa. "Selain politis, obyek TKD tersebut sedang dalam tahap sengketa kepemilikan. Saat ini ada pihak lain yang mengklaim memiliki tanah dan sedang dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Bangil. Seharusnya penyidik Kejari menghormati kasus hukum yang sedang berjalan. Akan tetapi kejari malah sebaliknya. Atas hal ini, maka saya akan melaporkan Kejari ke Jamwas. Sebab tidak menghormati proses hukum yang lain," paparnya. (Mat)
Editor : Redaksi