DLH Sebut Wisata Cimory tak Punya IPAL

potretkota.com

Potretkota.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan telah melayangkan surat teguran ke tempat wisata Cimory Dairy Land (CDL) yang berada di Kawasan Tretes, Kecamatan Prigen. Pasalnya wisata tersebut belum memiliki Intalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang diduga membuang kotoran hewan sembarangan di lingkungan, sehingga berdampak bau menyengat.

Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto menyatakan, sudah melayangkan surat teguran ke obyek wisata Cimory. "Dampaknya lingkungan sekitar tercemar bau kotoran hewan. Untuk itu rencananya, DLH akan mendatangi lokasi obyek wisata tersebut untuk mengecek IPALnya sudah ada apa belum," katanya kepada pewarta.

Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

Senada disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Pasuruan, Suprapto mengatakan seharusnya semua tempat usaha mempunyai IPAL. "Apalagi Wisata Cimory yang memiliki berbagai jenis satwa seperti Sapi, Kuda dan Keledai. Itu harus memperhatikan dan mengutamakan kotoranya untuk setiap hari harus dievakuasi kotoranya biar tidak berbau. Kalau kotoran dibuang langsung ke sungai atau saluran irigrasi jelas menyalahi aturan. Untuk itu, kami akan kordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan dan juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) untuk menindak lanjuti temuan ini," tandasnya.

Baca juga: Kopling Sawah, Bisnis Sederhana di Pasuruan Untung Jutaan Rupiah

Sebelumnya, pihak Cimory Bambang waktu pertemuan dengan warga Kelurahan Prigen berjanji menindaklanjuti keluhan yang di rasakan oleh warga. "Mulai soal bau, bising dan penerimaan karyawan akan di selsaikan dan di prioritaskan. Namun kami minta waktu untuk menyelsaikan persolan itu. Untuk itu kami mengajak warga mencari solusi mengatasi persoalan ini. Saya juga tidak ingin keberadaan Cimory jadi persoalan warga," ucapnya.

Baca juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Perlu diketahui, setelah di sidak oleh Dewan, Dinas Perijinan (DPMPT), Dishub dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, selang berikutnya Sat Pol PP Kabupaten Pasuruan telah melakukan penyegelan di dua bangunan, diantaranya area tambahan lahan parkir dan jembatan penghubung antara tempat musium mengarah ke tempat resto. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru