Potretkota.com - Doni Alex Sandro Siwabesy menipu teman kencannya yang dikenal melalui media sosial Facebook, Ari Wira Widana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhiem Widigdo mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Menurut saksi korban, kenal dengan Doni Alex Sandro Siwabesy Sabtu tanggal 11 Juli 2020 di pintu keluar Terminal Purbaya, Bungurasih. Kemudian terdakwa mengantarkan saksi ke kontrakannya, Jl. Sidotopo Wetan Baru Surabaya.
Baca juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun
Besoknya, Minggu tanggal 12 Juli 2020, Doni Alex Sandro Siwabesy yang pura-pura kasihan lalu menawarkan untuk membelikan susu anak saksi korban. Terdakwa lalu meminjam motor matic milik korban, W-4733 LK.
Baca juga: Dewan Kesenian Surabaya Resmi Lapor Dugaan Pencurian ke Polisi
Namun setelah motor dikuasai, Doni Alex Sandro Siwabesy menghilang. "Saat dihubungi Terdakwa tidak bisa pak," kata Ari Wira Widana, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/10/2020).
Dari keterangan saksi, terdakwa Doni Alex Sandro Siwabesy tidak membatahnya. "Motor tersebut saya jual Rp 4 juta, dan ditukarkan dengan motor Suzuki Satria modif," akunya.
Baca juga: Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo
Sementara, Ari Wira Widana mengaku, sampai saat dipersidangan, motor yang djual terdakwa belum ditemukan. Akibatnya, janda satu anak ini rugi Rp 15 juta. (Tio)
Editor : Redaksi