Potretkota.com - JI (46), AI (22), BP (30) dan PO (43) para pemburu bersenjata api rakitan di TN Way Kambas Lampung Pada tanggal 14 Februari 2021 diangkap PPNS Ditjen Gakkum KLHK.
Baca juga: Gakkum KLHK Diapresiasi Dalam OTFF 2024
Saat ini Gakkum KLHK berkoordinasi dengan kepolisian membahas kemungkinan penerapan hukum pidana secara multidoor dan juga jeratan pidana berlapis. Alasnnya, para pemburu dijerat pidana belapis karena menggunakan senjata api dan amunisi secara ilegal. Saat ini mereka ditahan di Rutan Polres Lampung Timur.
“Gakkum KLHK telah mengantongi identitas orang yang diduga menjadi pemasok senjata api. Kami bersama Ditjen KSDAE akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk penanganan kasus ini sampai tuntas untuk memburu aktor intelektualnya,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Sabtu 27 Februari 2021.
Proses penyidikan ini berawal dari kegiatan Tim Patroli Taman Nasional Way Kambas bersama mitra konservasi 14 Februari 2021. Saat sedang patroli Tim mendengar suara tembakan yang berasal dari dalam kawasan hutan. Tim menemukan 1 kapal klotok tanpa orang bersandar di dalam kawasan hutan di wilayah kerja Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Sekapuk.
Di dalam kapal Tim menemukan 1 sarung senjata. Tim mencurigai ada yang sedang berburu di dalam kawasan hutan dan mencarinya. Pukul 00.30 WIB, Tim menangkap BP (30). Melalui proses diinterogasi Tim mendapat informasi masih ada 4 orang pelaku di dalam hutan. Tim melanjutkan pencarian ke dalam hutan dan sekitar pukul 02.30 WIB berhasil menangkap 3 pemburu. Satu orang pemburu melarikan diri, bersembunyi ke dalam kawasan hutan dan Tim belum berhasil menemukannya.
Dari 3 pemburu yang berhasil ditangkap, Tim menyita barang bukti satwa liar dilindungi hasil buruan yaitu 2 ekor rusa sambar (Rusa unicolor) yang sudah dipotong potong, 1 ekor landak (Hystrix javanica), 5 ekor napu (Tragulus napu). Tim juga menyita 1 pucuk senjata api rakitan, 1 pisau, 1 ponsel merk Nokia, 1 dompet, 1 buah taring harimau, 1 kuku harimau, uang Rp 100.000, 1 buah senter, 1 kapal klotok, 2 buah tas pinggang, 3 korek api, 3 butir amunisi. (Hyu)
Baca juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra
Editor : Redaksi