Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kemenag RI. Para tersangka ini ditetapkan karena memotong BOP sebesar 20-30 persen untuk bantuan Madrasah Diniyah (Madin) dan Pondok Pesantren (Ponpes).
Yang seharusnya, setiap lembaga pendidikan ini mendapatkan dana BOP sekitar Rp 10 juta untuk Ponpes dan untuk Madin mendapat dana Rp 20 juta - Rp 50 juta.
Baca juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
Para tersangka adalah RH dan FQ yang aktif bertugas sebagai tenaga ahli dan relawan anggota Komisi VIII DPR RI, Moeklas Sidiq. Kemudian, SK seorang pemimpin Ponpes di Kabupaten Pasuruan. Lalu AS dan AW adalah eksekutor pemotongan bantuan.
Baca juga: Berubah Pikiran, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Ajukan Eksepsi
Kepala Kejari Kota Pasuruan, Mariyadi Idham Khalid mengatakan, lima tersangka ini dijebloskan ke penjara setelah dilakukan penyelidikan. Tim penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi 200 orang lebih dari lembaga Madin dan 11 orang dari Ponpes penerima bantuan. Dari hasil pemeriksaan, ke lima tersangka inilah yang bertanggung jawab dalam melakukan pemotongan bantuan pendidikan keagamaan.
“Penetapan tersangka didasarkan keterangan dari para saksi dan alat bukti, bahwa mereka yang bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi,” kata Mariyadi, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Sita Uang Tunai Rp70 Miliar dari Pelindo Regional III
Selain itu, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang pengembalian dari para tersangka sebesar Rp 90 juta. "Sedangkan kerugian tindak pidana korupsi tersebut mencapai lebih dari Rp 300 juta," tambah Mariyadi. (Mat)
Editor : Redaksi