Potretkota.com - Aksi bejat seorang kakek kembali diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pria berusia 52 tahun berinisial SYD asal Dusun Semampir, Sedati, Sidoarjo, ini ditangkap lantaran telah melakukan pencabulan terhadap dua orang bocah, masing-masing berinisial OA (11) dan RJS (13).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, untuk melancarkan aksi cabulnya, pelaku SYD mengiming-imingi korban dengan menjanjikan akan diajari bela diri pencak silat Cimande.
Baca juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul
"Karena sudah pernah mengenal, sebelumnya dengan tersangka ini, akhirnya dia (korban) mau," kata Ganis, Senin, (31/5/2021).
Semula, orang tua korban menilai pelaku adalah sosok orang yang baik, sehingga orang tua korban mempercayakan rumahnya yang hendak dijual di Jalan Tambak Wedi Surabaya kepada pelaku untuk ditinggali sementara waktu.
Namun siapa sangka, kepercayaan yang diberikan orang tua korban disalahgunakan oleh pelaku dengan melakukan sodomi terhadap kedua bocah yang tak lain anak pemilik rumah kosong itu.
"Kegiatan pelatihan bela diri ini dilakukan pada malam hari sekitar pukul sepuluh malam, karena sudah percaya terhadap pelaku orang tua korban juga mengizinkan anaknya untuk menginap bersama pelaku," terang Ganis.
Baca juga: Pelatih Karate Cabul Minta Penahanan Ditangguhkan
Pada jam-jam pelatihan inilah yang kemudian dimanfaatkan SYD untuk mencabuli korban OA dan RJS. Oleh karena kedua korban diizinkan bermalam dengan pelaku, maka pelaku pun leluasa untuk menyodomi korbannya.
Mantan Kasubdit III Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu mengungkapkan, perbuatan cabul yang dilakukan SYD terjadi sekitar akhir Maret 2021 lalu, dan baru terungkap pada bulan Mei 2021.
Pada saat itu, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian duburnya, sehingga orang tua korban membawa kedua anaknya ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan. "Setelah dilakukan pengecekan memang terdapat memar atau luka di bagian duburnya," ungkap Ganis.
Baca juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selanjutnya, kedua orang tua korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tidak butuh waktu lama, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari ungkap kasus pencabulan ini, Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menyita sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SYD dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Asb)
Editor : Redaksi