Kepikiran Murid di Sekolah

Pelatih Karate Cabul Minta Penahanan Ditangguhkan

avatar Achmad Syaiful Bahri
Tersangka Ganda Hadi Wijaya saat diamankan petugas di Polrestabes Surabaya.
Tersangka Ganda Hadi Wijaya saat diamankan petugas di Polrestabes Surabaya.

Potretkota.com – Guru sekaligus pelatih karate, Ganda Hadi Wijaya, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolrestabes Surabaya dan Kajari Surabaya. Permohonan ini diajukan setelah Ganda ditangkap Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya atas dugaan membawa kabur anak didiknya yang masih di bawah umur.

Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Muchamad Aulia Sunaryohadi, yang tertuang dalam nomor surat 01/P P.Pidana/2026/Sby, tertanggal 7 Januari 2026. Dalam surat itu, pihak Ganda mengutip Pasal 31 ayat (1) KUHAP sebagai dasar hukum pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga: Belum Ada Respons Penyidik, Kuasa Hukum Ganda Hadi Siap Tempuh Praperadilan

Dalam dokumen permohonan, kuasa hukum mengemukakan sejumlah alasan. Salah satunya menyebut Ganda sebagai tulang punggung keluarga yang masih harus menanggung kedua orang tuanya yang telah lanjut usia serta anaknya yang masih membutuhkan figur ayah.

Selain itu, status Ganda sebagai seorang guru juga dijadikan alasan, dengan dalih bahwa ketiadaannya akan berdampak terhadap murid-murid yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Pihak keluarga dan kuasa hukum juga memberikan jaminan bahwa Ganda tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatan pidana. Mereka menyatakan siap menjamin kehadiran Ganda setiap kali dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Alasan Kemanusiaan, Kuasa Hukum Guru Karate Cabul Mengajukan Penangguhan Penahanan Polisi

Dalam surat itu, Ganda juga menyatakan kesediaannya menjalani wajib lapor, tidak bepergian ke luar kota, serta bersedia apabila status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota. Lewat surat itu pula terungkap, Ganda dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 huruf b UU RI No. I Tahun 2023 yang ancaman hukumnya 12 tahun penjara, yang seharusnya tidak bisa ditolerir dengan alasan apapun.

Meski demikian, permohonan penangguhan ini diajukan di tengah seriusnya dugaan perkara yang menjerat Ganda, yakni membawa kabur anak di bawah umur, yang secara hukum termasuk tindak pidana berat dan menyentuh aspek perlindungan anak. Hingga kini, Polrestabes Surabaya belum menyampaikan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan atau ditolak.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang figur pendidik dan pimpinan organisasi olahraga, yang seharusnya memiliki tanggung jawab moral dan hukum lebih besar dalam melindungi anak-anak di bawah asuhannya.

Terkait permohonan penangguhan penahanan ini, baik Kanit PPA dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, pengacara maupun sekolah tempat Ganda mengajar, tak ada satupun yang bisa dikonfirmasi. (ASB)

Berita Terbaru