Tersangka dan Korban Menikah Siri 2024

Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul

avatar Achmad Syaiful Bahri
Muchamad Aulia Sunaryohadi, kuasa hukum tersangka Ganda Hadi Wijaya saat jumpa pers, Kamis, (15/01/2021).
Muchamad Aulia Sunaryohadi, kuasa hukum tersangka Ganda Hadi Wijaya saat jumpa pers, Kamis, (15/01/2021).

Potretkota.com - Muchamad Aulia Sunaryohadi, kuasa hukum tersangka Ganda Hadi Wijaya atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur membantah tegas narasi pemberitaan yang menyebut kliennya melakukan perbuatan cabul. Menurutnya, fakta yang terjadi berbeda dengan konstruksi yang beredar di ruang publik.

Advokat yang akrab dengan panggilan Hadi ini menegaskan, hubungan antara pelaku dan korban terjadi atas dasar suka sama suka, bukan karena paksaan ataupun ancaman sebagaimana yang diberitakan selama ini.

Baca Juga: Guru Karate Ganda Hadi Wijaya Dituntut 10 Tahun Penjara

“Pemberitaan di dalam perkara tersebut hoaks semata. Perkara ini cacat demi hukum karena antara pelaku dan korban suka sama suka, bukan dipaksa seperti narasi pemaksaan seksual yang muncul,” ujar Hadi dalam jumpa persnya, Kamis, (15/01/2021).

Menurut Hadi, kliennya bahkan telah menikah siri dengan korban pada tahun 2024. Pernikahan itu, kata dia, dilakukan dengan wali hakim bernama Abdul Hamid di wilayah Surabaya dan disaksikan oleh sejumlah pihak dari keluarga pelaku.

Baca Juga: Supervisor Black Owl Didakwa Pencabulan dan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur

“Korban sendiri yang meminta supaya pelaku menikahinya saat berusia 16 tahun agar tidak terjadi zina. Jadi bukan inisiatif sepihak dari pelaku,” jelasnya.

Kuasa hukum juga mempersoalkan penggunaan istilah “cabul” dalam pemberitaan. Hadi menilai istilah tersebut tidak tepat dan merugikan kliennya. “Ini bukan cabul. Kalau cabul itu seperti kasus di pondok pesantren di Gresik yang memperkosa santrinya. Di perkara ini tidak ada pemaksaan, tidak ada kekerasan. Hubungan terjadi atas dasar suka sama suka,” tegasnya.

Baca Juga: LPA Jatim: Nikah Siri dengan Murid di Bawah Umur Tak Hapus Pidana Guru Karate Ganda Hadi Wijaya

Hadi menambahkan, inti dari pernikahan adalah hubungan yang sah antara suami istri. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika perkara ini disamakan dengan tindak asusila murni. “Ibaratkan orang sudah menikah siri lalu berhubungan badan, apa yang disalahkan? Kecuali belum menikah kemudian ada hubungan badan, itu baru jelas melanggar norma asusila,” terang Hadi.

Hadi meminta media melakukan klarifikasi agar tidak menimbulkan dampak psikologis bagi klien dan keluarganya. Menurutnya, pemberitaan yang tidak berimbang telah membuat pelaku merasa sangat tertekan. “Saya mohon bantuan media agar pemberitaan diluruskan, supaya tidak ada penyimpangan di luar alur yang saya ceritakan,” pungkasnya. (ASB)

Berita Terbaru