Kejari Pasuruan Didesak Usut Dalang Korupsi BOP

potretkota.com

Potretkota.com - Gabungan aktivis yang terdiri dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA), dan CINTA DAMAI mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Kamis (3/6/2021).

Mereka datang menyerahkan data penerima dugaan pemotongan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang bersumber dari Kementrian Agama (Kemenag) RI untuk Madrasah Diniyah (Madin), Pondok Pesantren (Ponpes) dan Taman Pendidikan Al Quran (TPQ).

Baca juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai

"Data penerima BOP ini sudah kami serahkan ke Kejari. Dan data itu sudah kami pilah, khusus untuk Kota Pasuruan. Data itu tidak kami jadikan satu di seluruh Jatim, seperti data yang bisa di Download dari situs Kemenag RI," kata Moch Asy'ari, Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Pasuruan Raya.

Menurutnya, di masalah BOP ada dua orang anggota DPR RI di Komisi VIII yang berasal dari Dapil Pasuruan-Probolinggo. Dari dua orang itu, pemeriksaan tahap I hanya ditujukan ke tenaga ahli (TA) dari Moekhlas Sidik Partai Gerindra. "Sedangkan TA Anisa Syakur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kenapa tidak dilakukan pemeriksaan penyidik," tambah Asy'ari.

Baca juga: Berubah Pikiran, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Ajukan Eksepsi

Dilain sisi, Direktur PUSAKA, Lujeng Sudarto meminta APH bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana pemotongan BOP Kemenag. Karena kasus korupsi BOP ini dilakukan secara masiv. "Dan ini patut diduga ada aktor intelektualnya. Indikasinya, pendataan penerima bantuan bukan dilakukan Kemenag RI yang memiliki struktur ditingkat daerah," singkatnya.

Menanggapi hal ini, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menegaskan proses penyidikan dugaan korupsi tersebut masih berdasarkan pencarian BOP pada tahap I. Sementara pada tahap II, III dan IV sedang dalam proses pemeriksaan. "Jadi proses penyidikan masih terus berlangsung. Sampai saat ini kami belum mendapat informasi pemotongan BOP pada tahap dua, dari fraksi lain yang ada di DPR RI," katanya.

Baca juga: Kejari Tanjung Perak Sita Uang Tunai Rp70 Miliar dari Pelindo Regional III

Lebih lanjut Wahyu, berjanji akan menindaklanjuti penyidikan atas laporan masyarakat yang didasarkan data dan fakta penyimpangan penyaluran bantuan. "Kami menjamin masyarakat atau lembaga penerima BOP yang memberikan keterangan untuk diberikan perlindungan. Keterangan mereka akan dijaga kerahasiaannya," pungkasnya. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru