Potretkota.com - Bupati Nganjuk yang menjabat sejak 24 September 2018 hingga 10 Mei 2021, H. Novi Rahman Hidhayat, S.Sos., M.M oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama asistennya M Izza Muhtadin, terkait jual beli jabatan calon Kepala Desa diwilayah Kabupaten Nganjuk.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novi Rahman Hidhayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH, MH, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan
Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, juga manjatuhkan pidana penjara 4 tahun, denda Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara terdahap Izza Muhtadin.
Menanggapi hal tersebut, Ade kuasa hukum Novi Rahman Hidhayat usai sidang mengaku kecewa dan tetap menghormati putusan hakim. Sebab, banyak fakta persidangan yang menyatakan kliennya tidak bersalah. "Tidak ada fakta kalau (Novi Rahman Hidhayat) menerima uang," urainya.
Baca juga: Kades Mulyodadi Sidoarjo Ditahan Dugaan Pungli Rp995 Juta
BERITA TERKAT: Berbelit-belit, Bupati Novi Rahman Dituntut 9 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Baroto dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa Novi Rahman Hidhayat dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 8 bulan. Sedangkan Izza Muhtadin dituntut 4 tahun, denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca juga: Pejabat Setwan dan Anggota DPRD Jember Korupsi Mamin Rp1,6 Miliar
Menurut JPU, Bupati Novi Rahman Hidhayat berhasil mengumpulkan Rp 647 juta. Dalam keterangan awal, terdakwa memiliki kekayaan sekitar Rp 1 miliar.
"Uang Rp 647 juta dipakai alasan sebagai deviden usaha pribadi tidak berdasar, karena setelah diselidiki oleh digital forensik Polri didapatkan dari hape Novi, deviden usaha dari PT dan NSP total sebesar Rp 111 juta," tambah JPU Eko Baroto. (Hyu)
Editor : Redaksi