Bupati Novi Rahman Hidhayat Diputus 7 Tahun

potretkota.com

Potretkota.com - Bupati Nganjuk yang menjabat sejak 24 September 2018 hingga 10 Mei 2021, H. Novi Rahman Hidhayat, S.Sos., M.M oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama asistennya M Izza Muhtadin, terkait jual beli jabatan calon Kepala Desa diwilayah Kabupaten Nganjuk.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novi Rahman Hidhayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH, MH, Rabu (6/1/2021).

Baca juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, juga manjatuhkan pidana penjara 4 tahun, denda Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara terdahap Izza Muhtadin.

Menanggapi hal tersebut, Ade kuasa hukum Novi Rahman Hidhayat usai sidang mengaku kecewa dan tetap menghormati putusan hakim. Sebab, banyak fakta persidangan yang menyatakan kliennya tidak bersalah. "Tidak ada fakta kalau (Novi Rahman Hidhayat) menerima uang," urainya.

Baca juga: Tepis Fitnah Pungli PTSL, Kades Tambak Oso Siap Lakukan Pembuktian

BERITA TERKAT: Berbelit-belit, Bupati Novi Rahman Dituntut 9 Tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Baroto dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa Novi Rahman Hidhayat dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 8 bulan. Sedangkan Izza Muhtadin dituntut 4 tahun, denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara

Menurut JPU, Bupati Novi Rahman Hidhayat berhasil mengumpulkan Rp 647 juta. Dalam keterangan awal, terdakwa memiliki kekayaan sekitar Rp 1 miliar.

"Uang Rp 647 juta dipakai alasan sebagai deviden usaha pribadi tidak berdasar, karena setelah diselidiki oleh digital forensik Polri didapatkan dari hape Novi, deviden usaha dari PT dan NSP total sebesar Rp 111 juta," tambah JPU Eko Baroto. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru