Potretkota.com - Meski telah berdiri sekitar enam tahun, Perumahan Amanah Bumi (AB) Jaya yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, ternyata belum mengantongi izin rencana tapak (site plan) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pasuruan.
Perumahan tersebut awalnya menawarkan penjualan kavling beserta jasa pembangunan rumah di atas lahan yang dijual kepada konsumen.
Baca Juga: Tiga Pencuri Sapi di Tutur Pasuruan Ditangkap Polisi
Developer AB Jaya berinisial SR kini menjadi terlapor setelah puluhan warga Perumahan AB Jaya mendatangi Mapolres Pasuruan Kota pada Senin (1/6/2026). Warga membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti, di antaranya surat pernyataan kesepakatan antara PT Amanah Bumi Jaya dan koordinator warga Perumahan AB Jaya.
Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Air Minum, dan Air Limbah pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pasuruan, Wisnu Bagya Winarsa mengatakan bahwa pembangunan perumahan seharusnya dilakukan setelah seluruh perizinan terpenuhi. "Perumahan AB Jaya berdiri lebih dahulu, baru kemudian mengurus izin. Secara aturan, hal tersebut tidak diperbolehkan," katanya, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, PT Amanah Bumi Jaya telah mengajukan permohonan rencana tapak (site plan) kepada Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perkim. Namun, permohonan tersebut belum dapat diproses karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Karena tidak sesuai dengan ketentuan, rekomendasi rencana tapak tidak dapat diterbitkan," tambah Wisnu Bagya.
Baca Juga: AKBP Harto Agung Cahyono: UU Kepolisian Jadi Momentum Tingkatkan Profesionalisme
Sementara itu, warga mengaku menerima surat somasi dari pihak developer melalui kuasa hukumnya. Dalam surat tersebut, warga diminta segera melunasi angsuran kepada PT Amanah Bumi Jaya yang dipimpin oleh SR selaku direktur.
Padahal, menurut warga, berbagai kewajiban developer belum dipenuhi, termasuk kejelasan dokumen kepemilikan, sertifikat, dan penyelesaian fasilitas umum seperti saluran drainase.
"Kami disomasi agar membayar angsuran, sementara kejelasan surat-surat, sertifikat, dan fasilitas umum seperti gorong-gorong belum sepenuhnya selesai dikerjakan," kata MY, salah satu pelapor.
Baca Juga: Setahun Polisi Tangkap Suami Istri Pelaku Begal Ibu Hamil di Pasuruan
Hingga kini, Polres Pasuruan Kota telah meminta keterangan dari pelapor dan dua orang saksi. Polisi juga menerima sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar brosur penjualan kavling AB Jaya, bukti kwitansi pembayaran dari PT Amanah Bumi Jaya, perjanjian jual beli tanah dan bangunan antara perusahaan dengan konsumen, serta surat pernyataan antara pihak developer dan warga Perumahan AB Jaya.
MY mengaku dirinya dan sejumlah warga merasa dirugikan karena hingga saat ini belum memperoleh dokumen legalitas kepemilikan tanah dan bangunan, meskipun telah melunasi pembayaran.
"Kami dirugikan karena belum mendapatkan hak berupa dokumen legalitas kepemilikan unit tanah dan bangunan, padahal kami sudah membayar lunas," pungkasnya. (dyt)
Editor : Redaksi