Potretkota.com - Sumiyati (22) pengusaha pupuk asal Pasuruan mendatangi Polrestabes Surabaya. Kedatangannya, melaporkan rekan kerjanya Rizky Rama Setiawan, asal Kalimantan Selatan. Laporan No: TBL/B/53/1/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya.
Melalui Dodik Firmansyah, S.H kuasa hukumnya Sumiyati, perkara ini berawal kesepakatan kerjasama terkait pemasaran pupuk di Kalimantan sebanyak 10 ton, awal November 2021. “Klien saya dan Rizky ke Kalimantan bertemu Jumainah calon pembeli pupuk. Saya sudah jelaskan ke Jumainah kriteria pupuk, mulai brand, foto hingga butirannya. Dan akhirnya ada kesepakatan bahwa pupuk dibayar setelah diterima Jumainah,” katanya, Sabtu (15/1/2022).
Baca juga: Anggota Respati Polrestabes Surabaya Saat Patroli Diduga Aniaya Anak SMP di Jalan
Menurut Dodik, beberapa saat Rizky bayar pupuk Rp 50 juta untuk 10 ton, dan dijual kepada Jumainah Rp 70 juta. “Setelah pupuk tiba di lokasi Jumainah, Rizky telepon minta uang Rp 70 juta dikembalikan, dengan alasan Jumainah tidak mau bayar disebabkan pupuk tidak sesuai kriteria awal. Padahal pupuk yang saya kirim sesuai kriteria awal,” ungkapnya.
Karena Sumiyati merasa benar mengirim seusai kesepakatan, ia tidak menuruti apa yang diminta Rizky. Karena itu, Sumiyati mengklaim mengalami teror, intimidasi, hingga pemerasan.
Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
“Tanggal 18 November 2021, atas desakan Rizky, kliennya bertemu di area Yani Golf Surabaya. Saat itu kliennya bertemu Rizky dan teman temannya berjumlah kurang lebih 40 orang. Kliennya (Sumiyati) di intimidasi agar saat itu harus bayar Rp 70 juta, dan ditambahkan bayar bir yang ada dimeja. Kalau tidak bayar kliennya tidak boleh pulang,” lanjut Dodik.
Sumiyati melalui Dodik menerangkan, bahwa Rizky memaksa melihat M-bankingnya, dan di M-Banking terdapat saldo sekira Rp. 20 juta lebih. “Klien saya dipaksa mentransfer uang yang ada di saldo, karena ketakutan akan keselamatan akhirnya uang ditransfer, akan tetapi terkena limit transfer, yang bisa di transfer ke rekening Rizky sebesar Rp 10 juta. Pihaknya dipaksa mambuat perjanjian harus membayar sisanya,” tambahnya.
Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
Dodik menegaskan, akan mengawal perkara ini sampai kliennya mendapatkan keadilan. “Ada peristiwa dugaan pemerasan yang masuk dalam pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan yang masuk dipasal 335 KUHP dialami oleh ibu Sumiyati. Dan dengan langkah melapor, saya harap polisi bisa bertindak cepat, dan saya yakin polisi akan menindaklanjuti cepat laporan klien saya,” jelasnya.
Sementara, Rizky Rama Setiawan saat dikonfrimasi kebenarannya memilih tak berkomentar. (Hyu)
Editor : Redaksi