Potretkota.com - Pemasangan tiang wifi baru-baru ini telah dipersoalkan oleh warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Mereka mengeluh, selain tak koordinasi juga tak ada kompensasi.
Salah satu warga Kelurahan Bukir Kota Pasuruan, Gofur mengatakan bahwa pemasangan tiang wifi informasi secara umum yang didapat sudah mendapat izin dari jajaran Kelurahan setempat.
Baca Juga: Anggota DPRD Kritik Kinerja Wali Kota Pasuruan
"Infonya, mereka sudah ada izin dari Ketua RT dan RW, serta Pak Lurah," kata Gofur, Senin (5/1/2026).
Meski begitu, Gofur tak menyangka, kalau sekitar rumahnya sudah ditancap tiang wifi tanpa ada koordinasi ataupun kompensasi. "Saya tadi di rumah tidak ada pemasangan tiang wifi, begitu keluar rumah dan pulang sudah menancap tiangnya," ujarnya.
Baca Juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan
Pun demikian, Sriyati warga Kelurahan Gentong, juga mengeluhkan pemasangan tiang wifi. Tak sekali, ada enam tiang yang sudah menancap didepan rumahnya tanpa ada koordinasi bahkan kompensasi.
"Tiap pasang tiang baru di depan pintu tanpa izin. Ini sangat merugikan kami, karena dipasang sepihak tanpa melibatkan kami selaku warga yang terdampak pemasangan tiang wifi," keluh Sriyati.
Baca Juga: Nik Sugiarti Terpilih Ketua Partai Golkar Kabupaten Pasuruan
Pernyataan Sriyati diamini Lurah Gentong Mohammad Murtadho. Sebagai Lurah, ia tidak tau menahu soal pemasangan tiang wifi yang dipasang ngawur. "Sikat saja bos, itu tidak ada izinnya!" tegasnya.
Data yang didapat Potretkota.com, terdapat 13 perusahaan penyedia wifi di Kota Pasuruan. Entah dari perusahaan mana tiang yang sudah disoal kedua warga Kecamatan Gadingrejo ini? (dyt)
Editor : Redaksi