Pasutri Jual dan Sediakan Tempat Nyabu di Mataram

potretkota.com
Barang bukti yang disita dari Pasutri pengecer Sabu-sabu.

Potretkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram melakukan penggerebekan di salah satu rumah indekos di Jalan Telex Lingkungan Karang Sukun Baru, Mataram Timur, kota Mataram. Dalam penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan sepasang suami istri (Pasutri) berinisial LNH (32) dan YN (27) warga asal Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi kabupaten Lombok Barat, Kamis (12/05/2022).

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, penangkapan sepasang Pasutri tersebut, dilakukan setelah mendapat laporan dari warga masyarakat setempat dan melakukan pengintaian selama dua pekan.

"Bahwa terungkapnya kasus jual beli narkoba jenis Sabu yang dilakukan oleh sepasang pasutri ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas yang dilakukan para pelaku," kata Yogi.

Saat penggerebekan berlangsung petugas juga mengamankan lima orang lainnya saat tengah mengkonsumsi Sabu-sabu di dalam indekos LNH dan YN. Masing-masing berinisial IW (22), dan AH (26), warga asal Mataram timur, M (36) asal Bintaro Ampenan, serta BA (18) dan Z (30) yang merupakan keluarga dari tersangka LNH.

"Kita juga mengamankan 5 orang lainnya yang berada di TKP sedang membeli dan mengkonsumsi Sabu, ini dibuktikan dari hasil tes urine ke 7 (tersangka) yang diamankan. Lima di antaranya Positif," jelas Yogi.

Dari hasil penggeledahan petugas berhasil temukan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 4,66 gram dan beberapa barang lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi Sabu-sabu, barang-barang penunjang menjual Sabu-sabu, uang tunai dan beberapa sepeda motor milik para terduga.

"Z ini menurut keterangan, baru saja di tinggal suaminya, sehingga dirinya merasa stres dan mengambil langkah untuk mengkonsumsi Sabu untuk menenangkan hatinya," beber Yogi.

Sementara LNH sendiri mengaku, ia menjual barang haram tersebut sejak bulan puasa kemarin. "Menurut pengakuan LNH, dia membeli Sabu per ons satu juta, lalu oleh pelaku ini memecahkan menjadi beberapa klip yang dijual 200/klip," ujar Yogi.

Akibat perbuatannya para pelaku terancam Pasal yang disangkakan yaitu 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MA)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru