Menyoal Persamaan Hukum

Sholeh SMPMP Soroti Peran Eri Cahyadi Intervensi Kejati Jatim

avatar potretkota.com
Sholeh SMPMP.
Sholeh SMPMP.

Potretkota.com - Solidaritas Pemuda Mahasiswa Merah Putih (SMPMP) menyoroti sikap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang dinilai terlalu jauh mencampuri proses penegakan hukum. 

Sorotan itu muncul setelah Eri Cahyadi secara terbuka menyampaikan permintaan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memeriksa kembali perkara PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) yang telah tidur sejak 2013 lalu.

Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

Koordinator SMPMP Sholeh menilai, langkah Eri Cahyadi secara terbuka meminta Kejaksaan mengusut perkara Kebun Binatang Surabaya berpotensi menabrak prinsip independensi lembaga penegak hukum. Ia bahkan menyebut ada indikasi penyalahgunaan kepentingan jabatan oleh kepala daerah.

“Bagaimana bisa, sekelas Wali Kota secara terbuka meminta Kejati Jatim untuk mengusut atau memeriksa kembali sebuah perkara hukum. Ini preseden yang tidak baik,” kata Sholeh kepada Potretkota.com, Selasa (10/2/2026).

Menurut Sholeh, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, lembaga corp adhyaksa seharusnya bebas dari segala bentuk intervensi, termasuk dari kekuasaan eksekutif di daerah.

“Dalam aturan itu sudah jelas ditegaskan bahwa Kejaksaan harus bersifat independen, profesional, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun jabatan tertentu,” tegasnya.

Sholeh khawatir, jika pernyataan Wali Kota Surabaya tersebut dibiarkan, maka akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait penegakan hukum di Jawa Timur, khususnya di Kota Surabaya.

Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

“Kalau Kejati Jatim bisa diintervensi oleh seorang Wali Kota, maka asas persamaan di hadapan hukum patut dipertanyakan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tambahnya.

SMPMP sangat mendukung Kejaksaan mengungkap skandal korupsi di Jawa Timur. Tapi ia meminta agar Kejaksaan tetap menjaga marwah dan independensinya sebagai lembaga penegak hukum, serta tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun. 

Laporan SMPMP Minta Diseriusi

Kritikan ini beralasan, lantaran SMPMP yang melaporkan dugaan adanya temuan mark-up sejumlah anggaran puluhan miliar rupiah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Surabaya, tahun 2025 lalu, belum ada respon dari Kejati Jatim.

Baca Juga: Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah

“Kami sebagai masyarakat jelas iri dengan perlakukan hukum secara istimewa dari kepala daerah,” terang Sholeh.

“Sampai saat ini, pengaduan dugaan korupsi markup anggaran di Pemkot Surabaya belum ada tanggapan dari Kejaksaan,” ujarnya.

Karena itu, Sholeh meminta juga kepada Kejati Jatim agar serius menindak pengaduan yang sudah masuk 25 September 2025 lalu. “Kalau Kejati Jatim adil, pengaduan kami juga harus direspon dan diseriusi,” pungkasnya. (Hyu)

Berita Terbaru