Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah

avatar potretkota.com
Terdakwa Nafiaturrohmah, S.H.,M.Kn.
Terdakwa Nafiaturrohmah, S.H.,M.Kn.

Potretkota.com - Inspektorat Kabupaten Ngawi yang dihadirkan Kejaksaan sebagai ahli menghitung kerugian negara mengaku tidak ada surat perintah atau tugas khusus untuk memeriksa Terdakwa Nafiaturrohmah, S.H.,M.Kn, notaris yang dijerat korupsi bersama Winarto, S.H, Anggota Nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi.

Hal itu disampaikan Supriyadi S.Sos Ketua Tim yang ditunjuk Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi untuk memeriksa perkara dugaan gratifikasi dan manipulasi pembebasan lahan petani yang dibeli PT GFT Indonesia Investment, pabrik mainan yang berdiri di Desa Geneng, Kabupaten Ngawi.

Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

“Dasar pemeriksaan, ada surat dari Kejaksaan masuk ke Bupati. kita dapat disposisi dari Bupati, ada tembusan ke Inspektorat,” kata Supriyadi, Selasa (18/11/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Isi surat dari Kejaksaan, perihal permohonan perhitungan kerugian negara. Sehubungan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan manipulasi pembebasan lahan, tahun 2023 sampai 2024, atas nama Tersangka Winarto,” tambah Supriyadi.

Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Menurut Supriyadi, surat dari Kejaksaan hanya satu lembar saja sebagai dasar kerja memeriksa Tersangka Winarto, tidak ada nama Notaris Nafiaturrohmah. Hasil pemeriksaan, kemudian dilaporkan Bupati tembusan Inspektorat Jatim.

Inspektorat Pemkab Ngawi saat memeriksa dokumen yang disediakan penyidik Kejaksaan, menemukan kerugian negara Rp432 juta dari nilai transaksi jual beli tanah untuk pabrik mainan, Rp91 miliar.

Baca Juga: Winarto DPRD Ngawi Kelola Uang Pabrik Mainan Rp91 Miliar Lebih

Usai sidang, Heru Nugroho SH MH penasihat hukum Terdakwa Nafiaturrohmah heran, kliennya tidak pernah diperiksa soal kerugian negara atau dilakukan audit oleh Inspektorat namun sudah dijebloskan ke penjara. “Ini jelas ngawur! Dalam persidangan terungkap, hingga saat ini terbukti tidak pernah ada audit tentang kerugian negara untuk Terdakwa Nafiaturrohmah,” tegasnya.

Senada, R. Dwi Priyono SH tim penasihat hukum Terdakwa Nafiaturrohmah, menduga Kejari Ngawi sudah melakukan abuse of power (tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang). “Jadi pemeriksaan ini tidak berjalan dengan yang seharusnya,” pungkasnya. (Hyu)

Berita Terbaru