Potretkota.com - Winarto, S.H, Anggota Nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi mengaku mendapat proyek pelepasan hak tanah untuk pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment, di Desa Geneng, atas perintah Bupati Ony Anwar Harsono.
Perintah Bupati Ony Anwar Harsono, disebut Winarto saat dirinya berada dirumah. “Saya dimintai tolong oleh Bupati, soal pembebasan lahan. Saya siap setelah diperintahkan Bupati secara lisan,” akunya, dipercaya Bupati karena teman makelaran sejak lama, Jumat (28/11/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan
Terdakwa Winarto berdalih, mengerjakan proyek pelepasan hak tanah untuk pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment, tidak mengatasnamakan Anggota Komisi II DPRD Ngawi dari Fraksi Golkar.
“Betul saya DPRD, tapi tidak pernah mengatasnamakan sebagai Anggota DPRD,” dalihnya Terdakwa Winarto.
Selanjutnya, Winarto bertemu dengan Direktur PT GFT Indonesia Investment, Andrew Raymond Tuah di kantor notaris Terdakwa Nafiaturrohmah, S.H.,M.Kn. “Dalam pertemuan tersebut, saya diberitahu kemampuan perusahaan hanya Rp450 ribu permeter, tidak ada tambahan lain. Terserah nanti diberikan petani berapa,” ucapnya.
Sebagai makelar, Winarto tidak mau kerja bakti gratisan membantu perusahaah asing PT GFT Indonesia Investment. “Kalau Rp450 diberikan semua ke petani, belantik engga dapat. Jadi, disepakati sama Pak Andrew permeter Rp350 ribu. Harga permeter Rp350 ribu sudah layak diatas rata-rata,” ungkapnya.
Baca Juga: Sidang Ngawi, Terdakwa Notaris Ngaku Tidak Ada yang Dirugikan
Setelah disepakati di kantor notaris Terdakwa Nafiaturrohmah, tak lama uang PT GFT Indonesia Investment untuk biaya ganti rugi 104 bidang tanah dengan luas19 hektar lebih, ditransfer total Rp91,4 miliar. Untuk menampung uang sebanyak itu, Terdakwa Winarto disuruh Andrew Raymond Tuah membuat rekening baru.
“Saya dapat dari Bu Nafi (Nafiaturrohmah, red),” ujar Terdakwa Winarto, karena notaris dipercaya oleh perusahaan.
“(Uang) Untuk Bu Nafi tidak ada. Semua saya dan tim yang mengelola,” tambah Terdakwa Winarto.
Baca Juga: Direktur PT GFT Indonesia Investment 4 Kali Mangkir Dalam Persidangan Korupsi Ngawi
Uang yang masuk ke rekening baru, oleh Terdakwa Winarto dikelola untuk dibagikan kepada petani atau pemilik tanah. Sisanya, dipakai untuk upah tim, biaya operasional, hadiah sepeda motor baru, membayar appraisal, honor paranormal termasuk membayar pajak. “Isi rekening sudah habis dibagi rata. Rata tapi tidak sama,” kelitnya,
Bagi Winarto, tidak ada yang salah dalam perkara pelepasan hak tanah untuk pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment, di Desa Geneng. “Bahwa kalau sudah di pahami, ini bukan dana Indonesia, tapi dana investor dari luar negeri, dolar Yang Mulia,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi