Potretkota.com - Nafiaturrohmah, S.H.,M.Kn, notaris yang didakwa korupsi bersama Winarto, S.H, Anggota Nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi, menjalani pemeriksaan Terdakwa, Jumat (28/11/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam keterangan, Terdakwa akui menerima aliran uang dari PT GFT Indonesia Investment total Rp91 miliar. Namun, uang itu langsung di transfer penuh ke Winarto. Selama ini, notaris Nafiaturrohmah bekerja berdasarkan perintah Direktur PT GFT Indonesia Investment, Andrew Raymond Tuah.
Baca Juga: Winarto DPRD Ngawi Kelola Uang Pabrik Mainan Rp91 Miliar Lebih
Bahkan, Terdakwa Nafiaturrohmah mengaku sampai saat ini jasa dan biaya notaris belum dibayar oleh PT GFT Indonesia Investment. "Saya tidak mendapat keuntungan," akunya.
"Sampai sejauh ini, tidak ada pemberi kuasa yang dirugikan," tambah Terdakwa Nafiaturrohmah.
Terdakwa Nafiaturrohmah juga menyampaikan, untuk harga wajar tanah yang dibeli perusahan mainan sudah dinilai oleh appraisal resmi. "Ada yang jadi acuan untuk menentukan harga. Permeter Rp200-220 ribu," ujarnya.
Baca Juga: Direktur PT GFT Indonesia Investment 4 Kali Mangkir Dalam Persidangan Korupsi Ngawi
Sedangkan, tanah masyarakat yang sudah dibeli oleh pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment, masing-masing Rp350 permeter. "Berdasarkan Peraturan Bupati, harga tanah jauh melebihi nilai pasar dan wajar," terangnya.
Sementara, Heru Nugroho SH penasihat hukum Terdakwa Nafiaturrohmah mengaku, harga tanah untuk dusun Rp80 ribu permeter, untuk jalan desa Rp100 ribu permeter, dan untuk jalan provinsi mencapai Rp250 ribu permeter. "Jadi Negara sudah diuntungkan," tegasnya, karena bayar pajak berdasarkan pembelian Rp350 ribu permeter.
Baca Juga: Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah
Soal tanah wakaf yang disoal perikatan jual beli tanah oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi, menurut Heru Nugroho sudah clear.
"Jaksa hanya baca judulnya saja, tidak baca isinya. Tadi di hadapan Majelis Hakim sudah clear, karena sebetulnya sudah ada tukar guling dengan tanah yang lebih besar," pungkas Heru Nugroho. (Hyu)
Editor : Redaksi