Potretkota.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Gubernur Jawa Timur (Timur) Khofifah Indar Parawansa, hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Tujuannya, agar keterangannya dapat didengarkan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan Terdakwa Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar dan Wawan Kristiawan, koordinator lapangan hibah pokok-pokok pikiran (pokir) Kusnadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) periode 2019-2024.
Baca Juga: KPK Periksa Relelyanda Solekha Wijayanti Anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya
Namun sayang, Khofifah mangkir tidak dapat menghadiri panggilan sidang KPK.
Ketidakhadirannya pun membuat kecewa seisi ruang sidang yang ingin dengar kebenaran dugaan suap potong hibah pokir 30 persen dari Anggota DPRD Jatim.
Baca Juga: BAP Kusnadi Sebut Khofifah dan Emil Terima Fee Hibah 30 Persen
Disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi, bahwa beberapa pejabat daerah juga menerima bagian dari dana tersebut total uang seluruhnya mencapai Rp1.982.000.000.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dame Maria Silaban SH mengatakan, Gubernur Jatim tidak menghadiri sidang karena ada kegiatan lagi. "Nanti kita jadwal ulang, Kamis depan," katanya.
Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
Tidak hadirnya Gubernur Khofifah, karena ada agenda Paripurna DPRD Jatim yang rencana di jadwalkan Jumat (5/2/2026) maju menjadi Kamis (4/2/2026).
Paripurna membahas anggaran, rancangan Perda serta Pengambilan Sumpah atau Janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Jatim sisa masa jabatan tahun 2024-2029 serta lainnnya. (ASB)
Editor : Redaksi