Spesialis Pencuri SD Negeri Aceh Utara Ditangkap

potretkota.com
Reskrim Polres Aceh Utara saat jumpa pers

Potretkota.com - Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, berhasil meringkus Lima pria yang terlibat tindak pidana pencurian di Sekolah Dasar (SD) Negeri 6 Gampong Cot Trueng Kecamatan Seunuddon dan SD Negeri 3 Gampong Teupin Gajah Kecamatan Tanah Jambo Aye, serta Rumah Warga.

Lima pelaku yang berinisial HR, (39), RA (25) dan IS (29) ketiga warga Baktya Aceh Utara dan TF (26) warga Tanah Jambo. Mereka berperan sebagai pelaku pencurian. Sedangkan MN (48) warga Kecamatan Seunuddon, sebagai penadah.

Baca juga: Pencurian Uang Jamaah Tanda Lemahnya Bentuk Keamanan Wisata Religi Sunan Ampel

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Noca Tryananto, S.TrK saat jumpa pers menjelaskan, penangkapan pelaku dilokasi terpisah berawal dari laporan Seorang Kepala Sekolah SD Negeri 6 Seunuddon.

"Setelah meminta keterangan tiga orang saksi, kami berhasil meringkus pelaku yang berinisial IS dan RA dirumah pelaku IS, Jalan Gampong Tanjong Geulumpang Kecamatan Baktiya tepatnya Pada tanggal 6 Juni 2022. Setelah melakukan pengembangan kembali menangkap HR termasuk MN yang merupakan penadah," jelas IPTU Noca Tryananto.

Baca juga: Gondol Meteran PDAM, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa di Bulak Rukem

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 4 unit laptop (merk wearnes 2 unit, megatrend 1 unit, dan HP 1 unit), 1 unit amplifier, 1 unit tape, 1 unit sound system, 2 unit proyektor Infokus.

"Selain itu kami juga mengamankan barang bukti yang di curi di SD Negeri 3 Tanah Jambo Aye. Diantaranya, 1 unit printer, 2 unit laptop merk ASUS, 1 unit bel elektrik, 1 unit komputer merk LG, 3 buah gitar, dan dua unit proyektor Infocus," tambah IPTU Noca Tryananto.

Baca juga: Pura-pura Pesen Kopi dan Mie, NK Curi Handphone Pemilik Warung

IPTU Noca Tryananto menambahkan, tersangka RA dan IS ikut melakukan pencurian di sebuah rumah milik Ummi Kasum Baktiya, Juni 2022. Ditempat tersebut, kedua pelau berhasil menggasak emas 3 mayam dan uang tunai Rp 150 ribu.

Para pelaku, oleh polisi dijerat asal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan, pelaku penadah dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, ke 4e, dan ke 5e Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Muzakir)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru