Potretkota.com – Tiga orang terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat Pamekasan, dibekuk Tim Khusus Sakera Sakti Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan. Dari terakhir laporan yang diterima, hanya dalam kurung waktu empat hari Sakera Sakti menangkap komplotan Curanmor tersebut.
Baca juga: Polisi Pasang Alarm Motor Gratis untuk Cegah Curanmor di Surabaya
Masing-masing ketiga sindikat yang ditangkap diantaranya S (44) dan MJ (52), keduanya merupakan warga Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, serta MA (37), asal Bluuran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang. Ketiganya sama-sama tertangkap di Pamakesan, Madura berikut sejumlah barang bukti disita.
Kapolres Pamekasan AKBP Roqib Triyanto mengatakan, sindikat Curanmor ini terungkap berawal dari laporan seorang warga Dusun Bunpandan, Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, pada Sabtu, 4 Juni 2022 sekitar pukul 03.30 WIB, yang kehilangan motornya dengan nomor polisi (Nopol) M 3134 NE. Motor tersebut hilang saat diparkir di rumah.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan bergegas memburu pelaku Curanmor. Dari hasil penyelidikan, kata Roqib, petugas berhasil mengantongi nama terduga pelaku berinisial S. Anggota bersimbol panah itu menerima informasi jika buronannya sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Desa Mamper, Kecamatan Palengaan.
Baca juga: Massa Bakar Maling Sepeda Motor Jojoran di Depan Polisi
“Pelaku inisial S berhasil diamankan pada tanggal 8 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah warung di Desa Mamper, Kecamatan Palengaan. dari hasil penangkapan S, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Inisial MA dan pelaku Inisial MJ,” kata Roqib saat memamerkan hasil buruannya, Rabu, (15/06/2022).
Dari hasil ungkap kasus sindikat Curanmor Pamekasan, Sakera Sakti menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor merk Honda warna putih biru dengan Nopol M 3134 NE, 1 unit sepeda motor merk Honda warna putih hijau Nopol N 5490 ACC, BPKB sepeda motor merk Honda warna putih biru Nopol M 3134 NE dan BPKB sepeda motor merk Honda warna putih hijau Nopol N 5490 ACC.
Baca juga: Curanmor Beratribut Ojol Beraksi di Kontrakan Mahasiswa Unair
Untuk menjaga kondusifitas wilayah, Roqib mengajak warga untuk bersama-sama meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Masyarat (Kamtibmas), dan tidak segan-segan melaporkan setiap indikasi kejahatan ke Polres Pamekasan maupun ke Kepolisian terdekat. “Kerjasama masyarakat dalam mewujudkan Kamtibmas di Pamekasan sangat kami harapkan,” tukasnya.
Kini, atas perbuatannya ketiga tersangka S, MA dan MJ dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun, dan seplitsing Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 4 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (SR)
Editor : Redaksi