Sindikat Miras Jaringan Jawa Tengah

Polres Kediri Gagalkan Peredaran Ribuan Liter Arak Jawa

potretkota.com
AKBP Wahyudi saat merilis hasil tangkapan pengedar Miras.

Potretkota.com -  Satu orang pria terduga pengedar Minuman Keras (Miras) jenis Arak Jawa atau yang biasa orang Jawa sebut Arjo (Arak Jowo) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kediri. Pria tersebut berinisial MAM (47) warga Wates, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap MAM berawal dari tertangkapnya ES, seorang kurir yang dimanfaatkan MAM untuk mengirim Miras ke pembeli. ES ditangkap saat hendak melakukan transaksi Miras di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri

"Awalnya kita membongkar dari bawah, kita amankan kurirnya dan membongkar distributor diatasnya," kata Wahyudi saat konferensi pers, Kamis (16/06/2022).

Setelah menangkap ES saat melakukan transaksi, petugas melakukan pengembangan dan mengerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan ratusan jerigen berisi minuman keras jenis Arak Jawa.

Pada saat penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa 139 jurigen berisi Arjo yang masing-masing isinya 25 liter. Namun demikian pada saat penggerebekan, rupanya MAM tidak ada di tempat. Petugas pun terus melakukan pengejaran terhadap MAM hingga akhirnya dapat melakukan penangkapan.

Dalam mengedarkan miras, tersangka MAM menjual minuman beralkohol jenis arak yang dibeli dari daerah Jawa Tengah. Selanjutnya diedarkan dengan cara online melalui jasa kurir kepada para konsumen atau pelanggan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah mengenai peredaran minunan keras ini," ungkap Wahyudi.

Atas perbuatannya tersangka MAM dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a,b, g dan i UU RI No. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 106 jo Pasal 124 Ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau pasal 142 UU RI Nom0r 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Kita memberikan tindakan tegas dengan mengenakan tersangka Undang-Undang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen," tegas Wahyudi. (SR)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru