Potretkota.com – Tidak dilengkapi izin serta menyalahi aturan pelaksanaan, 12 Holywings di Jakarta ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan Penutupan di Holywings Senayan Jalan Gerbang Pemuda, Tanah Abang Jakarta Pusat. Pintu masuk pun ditempel dengan menggunakan stiker dan spanduk, Selasa (28/06/2022).
Holywings Senayan adalah 1 diantara 12 titik Holywings di Jakarta yang ditutup Pemprov DKI yang telah menyalahi aturan pelaksanaan dan tidak melengkapi berkas. Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Pasrluhutan Purba mengatakan, penutupan Holywings ini karena perizinan yang tidak lengkap dan pelaksanaan kegiatannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
“Kegiatan hari ini seperti yang disaksikan, kita menutup Holywings di Senayan dan salah satu 12 dari Holywings yang ditutup hari ini, jadi penutupan ini masalah belum dipenuhinya kelengkapan dokumen perizinan yang baru dilakukan OSS (Online Single Submission), jadi tidak lengkap hasil penelitian dari tim terpadu yang menyelidiki kemarin,” kata Tumbur.
“Jadi atas dasar tersebut kita langsung diperintah untuk menutup dengan adanya perizinan dari Dinas Parekraf karena sedemikian juga berjalan PTSP (Pelayanan Terpad Satu Pintu) juga mengajukan pembatalan perizinan OSS kepada Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal),".ujarnya.
Holywings seketika menjadi perhatian publik pasca meluncurkan promosi minuman gratis bagi warga yang memiliki ‘Muhammad dan Maria’ setiap hari Kamis. Promo itu pun menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat, khususnya warga muslim Indonesia. Akibatnya, dari kasus promo minuman gratis itu, 6 orang dari direktur hingga staf ditetapkan sebagai tersangka. (Robby)
Editor : Redaksi