Potretkota.com- Sejumlah warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan menggruduk kantor Polsek setempat. Pasalnya, mereka resah gara-gara Polsek setempat main tangkap salah satu warga Bulusari berinisial 'K' yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) pada Portal untuk truck pengangkut Sirtu
Atas hal itu, warga meminta supaya pihak kepolisian tidak gegabah dalam menjalankan tugasnya menangkap dugaan yang di maksud. Paling tidak menyelidiki dan koordinasi pada pemerintah Desa kebenaranya.
Baca juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan
Seperti disampaikan oleh Kepala Desa Bulusari, Siti Nurhayati meminta Polsek Gempol supaya tidak main tangkap. Paling tidak koordinasi dulu kepada pemerintah Desa, biar tau pokok yang dipermasalahkanya terkait persoalan penarikan Portal.
"Sekali lagi, saya minta pihak Polsek Gempol didalam menjalankan tugas jangan sampai terjadi Niskomunikasi," kata Kepala Desa Bulusari, Siti pada pewarta, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Kades Mulyodadi Sidoarjo Ditahan Dugaan Pungli Rp995 Juta
Siti menambahkan, jadi terkait masalah ini sudah selesai. "Untuk masalah tarikan uang portal sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Penarikan uang portal itu sudah terjadi sejak zaman Kades yang dulu. Memang praktik penarikan uang portal tersebut tidak dilengkapi dengan Peraturan Desa (Perdes) setempat. Tetapi berdasarkan Musyawarah Desa (Musda)," terang Siti.
Sementara, PJ Camat Gempol, Ridwan Haris menyampaikan persoalan yang terjadi di Desa Bulusari hanya Niskomunikasi. Memang dari hasil klarifikasi yang kami dapat bahwasanya pihak Polsek Gempol waktu itu ada pengaduan dari masyarakat kalau ada dugaan pungutan liar terkait (Portal). Namun setelah ditangani, Polsek Gempol sudah sepakat dengan warga setempat.
Baca juga: Camat Tarokan Kediri Akui Terima Aliran Dana Suap Pengisian Perangkat Desa Rp150 Juta
Mengenai pengaduan itu, entah penarikanya terlalu mahal atau terkait keabsaan payung hukum Perdesnya. Ini yang belum diketahui. "Yang jelas, kami belum berani memberikan keterangan detailnya terkait payung hukum Peraturan Desa (Perdes) tersebut. Sebab kami belum memanggil pihak-pihak terkait. Sesegera mungkin pihak perangkat Desa atau pemerintah Desa kami panggil untuk melihat Perdes Bulusari. Selain itu, kami juga akan melakukan pengecekan APBDes nya,"tandasnya.
Hingga brita ini diturunkan, pihak kepolisian Polsek Gempol tidak dapat di konfirmasi. Beberapa kali dihubungi melalui via selulernya tidak ada jawaban. (Mat)
Editor : Redaksi