Terdakwa BOSDA Probolinggo Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

potretkota.com
Para Terdakwa BOSDA Probolingo

Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaskaan Negeri (Kejari) Probolinggo, telah menuntut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Probolinggo Drs. Moch. Maskur, M.Pd, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, Budi Wahyu Rianto, S.Pd. M.Ed, Kepala Sekolah SDN Jrebeng Lor 1 Akhmad Basori dan Direktur CV Mitra Widyatama (MW) Edi Sutrisno.

Masing-masing, Moch Maskur, Budi Wahyu Rianto dan Edi Sutrisno masing-masing dituntut 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Berbeda, Akhmad Basori hanya dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurunan.

Baca juga: Kortastipidkor Polri Geledah Kontraktor PG Assembagoes

“Karena masing-masing telah ada pengembalian uang negara,” ujar JPU Guntur Gani Prakoso SH melalui JPU Tian, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta

Uang negara yang dikembalian atas Pengadaan Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Tahun Anggaran 2020, yaitu, Budi Wahyu Rianto Rp3,5 juta, Edi Sutrisno Rp395.146.371 dan Akhmad Basori Rp1,5 juta. Sedangkan, Moch. Maskur tidak ada pengganti uang negara.

Baca juga: Ketika Jawaban Benar Jadi Salah, GMNI Soroti Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak

JPU Menilai, para terdakwa melangar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru