Termasuk Ketua Panitia

Tarik Redistribusi Rp2400, Kades Tambaksari Ditahan

potretkota.com

Potretkota.com - Kepala Desa (Kades) Tambaksari, Kecamatam Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jatmiko (57) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kamis, (8/6/2023).

Selain Jatmiko, Ketua panitia penyelenggara Redistribusi yakni Cariadi (50) juga ditahan Kejaksaan Negeri, Kabupaten Pasuruan. Penahanan tersebut terkait dugaan pungutan liar (Pungli) biaya Redistribusi yang dibebankan ke masyarakat setempat.

Baca juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan

Oleh karena itu, keduanya ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf A junto pasal 18 tindak pidana korupsi dan subsider pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 99 yang dirubah No 20 tahun 2021.

Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya mengatakan sebenarnya program Redistribusi ini gratis dan program tersebut milik pemerintah pusat, namun faktanya dilapangan pelaku Cariadi ini memungut biaya untuk retribusi. "Atas hal itu terdapat kerugian sekitar Rp 1,3 milyar dengan jumlah korban sebanyak 250 orang," katanya.

Baca juga: Kades Mulyodadi Sidoarjo Ditahan Dugaan Pungli Rp995 Juta

Disamping itu, Agung menambahkan dalam setiap meternya warga dimintai biaya redistribusi sebesar Rp2.400. Jika ditotal nantinya tersangka bisa memperoleh sekitar Rp2,8 miliar. Retribusi yang ditarik oleh kedua tersangka ini bervariasi. Mulai yang paling tinggi yakni sekitar Rp60 juta hingga paling rendah sekitar Rp500 ribu.

Bahkan warga yang membayar redistribusi itu rela mencicil setiap bulannya untuk melunasi tanah yang sudah diberikan dari pemerintah. Namun dari data yang diperoleh anak dan istri kepala desa tidak dipungut iuran redistribusi.

Baca juga: Camat Tarokan Kediri Akui Terima Aliran Dana Suap Pengisian Perangkat Desa Rp150 Juta

Dari kasus ini, Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan menyita satu unit mobil Suzuki Ertiga. Hal ini dilakukan karena diduga mobil tersebut dibeli dengan hasil uang dari redistribusi tanah. Namun Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan masih belum memberikan keterangan terkait peran masing-masing tersangka.

"Untuk masing-masing perannya nanti akan kami sampaikan terpisah. Tapi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya," terang Agung Tri Raditya. (Mat)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru