Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Halima Umaternate SH MH memberikan putusan bebas terhadap terdakwa Tjitro Wirjo Hermanto, Pengurus Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung Jaya Kota Pasuruan (KOPPAS).
“Menyatakan Terdakwa Tjitro Wirjo Hermanto tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” jelas Halima Umaternate, Jumat, 2 Febuari 2024.
Baca juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Mendapati putusan ini, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan Suherman, SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Tjitro Wirjo Hermanto dengan penjara selama 8 tahun 6 bulan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp5.124.750.000 subsider 4 tahun 3 bulan penjara, langsung mengajukan kasasi.
Baca juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara
Penuntut Umum menilai, Terdakwa Tjitro Wirjo Hermanto terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: PNS Diskoperindag Gresik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Atas putusan ini, Julian Pasau dari Kantor Hukum Muhammad Khusnul Manap mengaku puas. “Alhamdulillah, Hakim telah memulikan harkat martabat terdakwa Tjitro Wirjo Hermanto. Sehingga masyarakat tau bahwa ini tidak ada korupsi. Dengan jelas, dengan pengelolahan Pemkot Pasuruan diuntungan. Menurut hakim ini perbuatan perdata bukan pidana,” ujarnya. (Hyu)
Editor : Redaksi