Potretkota.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan dan penatausahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024, dipastikan bakal ada tersangka. Hal tersebut diungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, di Kantor Kejari Tanjung Perak, Jl. Kemayoran Baru No. 1, Krembangan, Surabaya, Senin, (13/10/2025).
Iswara mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025 lalu, merupakan serangkaian kegiatan dari penyidikan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pemeliharaan dan penatausahaan kolam itu menggunakan anggaran dari Pelindo, sehingga dilakukan penggeledahan di kantor Pelindo Regional III dan PT APBS.
Baca Juga: Pelindo Pastikan Operasional Jamrud Selatan Kembali Normal
“Pada intinya penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemeliharaan dan penatausahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024. Jadi penggeledahan tersebut dilaksanakan untuk sekiranya mengumpulkan barang bukti ataupun alat bukti yang berhubungan dengan penanganan perkara tersebut,” kata Iswara.
Dari penggeledahan itu sendiri, Iswara mengungkapkan, penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tahun 2023-2024. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti lain seperti 4 unit laptop dan 2 unit handphone.
“Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang bukti diantaranya dokumen-dokumen yang terkait dengan pengadaan pengerukan kolam pelabuhan 2023-2024, dan juga dilakukan penyitaan terhadap laptop yang berhubungan dengan penanganan perkara tersebut dan HP. Laptop kurang lebih ada 2 sama 2, 4 HP 2,” ungkap Iswara.
Baca Juga: Pekerja Bongkar Muat Tenggelam di Pelabuhan Tanjung Perak
Perkembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pelabuhan ini sendiri pasca penggeledahan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 hingga 5 orang saksi. Para saksi tersebut berasal dari unsur Pelindo Regional III dan PT. APBS (PT Alur Pelayaran Barat Surabaya). Proyek ini menggunakan anggaran dari Pelindo dengan total nilai yang mencapai Rp196 miliar.
“Perkembangan untuk saat ini dengan per hari ini telah dilakukan pemanggilan terhadap para saksi kurang lebih hari ini 4 atau 5 pemanggilan dari unsur pelindo maupun hari ini pelindo ya, pelindo dan APBS. Terkait dengan pada intinya pekerjaan tersebut menggunakan anggaran dari Pelindo. Nilai kegiatan di kontrak kurang lebih Rp196 miliar,” terang Iswara.
Baca Juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
“Ketika kita ngomong penyidikan, penyidikan itu proses serangkaian tindakan dari penyidik untuk dapat mengumpulkan barang bukti dan alat bukti untuk dapat kemudian menemukan siapa tersangkanya,” tandasnya. (ASB)
Editor : Redaksi