Potretkota.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendaftar sekaligus mengirim berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen.
Hal itu diungkap Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Hari Santoso. “Berkas perkara sudah dilimpahkan sejak satu Februari lalu. Rencana jadwal sidang dimulai tanggal 19 Februari nanti,” ujarnya kepada awak media.
Baca juga: KPK Periksa Relelyanda Solekha Wijayanti Anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya
Untuk diketahui, Puji Triasmoro dan Alexander Silaen ditangkap KPK saat menerima suap dari pihak swasta Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya dari CV Wijaya Gemilang. Uang diberikan kepada oknum Kejaksaan atas Perkara Pengadaan Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Holtikultura Di Bondowoso, Rp475 juta. (Hyu)
Baca juga: Pemberi Uang Bupati Situbondo Diseret KPK ke Pengadilan Tipikor
Editor : Redaksi