Potretkota.com - Terdakwa Egha Rodhu Hansyah, S.TP oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Arianto Safe Nitbani,S.H.,M.H. dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan, Rabu (16/10/2024).
Majelis menilai, terdakwa Egha Rodhu Hansyah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca juga: Kuasa Hukum Dewi Sulis Herawati Siapkan Bukti, Lawan Laporan Penggelapan Pihak Furqon Azizi
Atas putusan ini, Kantor Hukum Sutrisno Budi & Patners melalui M. Kholis SH mengaku puas. "Saya sangat apresiasi sekali atas putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Serta apresiasi kami sampaikan kepada jaksa penuntut umum. Semoga terdakwa sadar atas perbuatan yang sudah dilakukan tersebut dan tidak mengulangi lagi dikemudian hari," katanya, Jumat (18/10/2024).
Seperti diketahui, dalam dakwaan peristiwa ini diungkap, Rabu tanggal 23 Juni 2021 lalu, terdakwa Egha Rodhu Hansyah bertamu dirumah korban Didin Noor Ali. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Egha Rodhu Hansyah mengaku sebagai Direktur Utama PT Geo Anfield Solusi Indonesia (GASI) yang berkantor di wisma Sier Surabaya.
Baca juga: Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya
Saat itu terdakwa mengaku mendapat penawaran atau kontrak pesanan tetes tebu sebanyak 1 ton dari PT Miwon Indonesia yang berada di Mojokerto.
Karena tidak punya modal, terdakwa Egha Rodhu Hansyah mengajak kerjasama dengan modal Rp3,5 miliar, dengan keuntungan 10 persen, yakni Rp350 juta. Karena tertarik, korban dan terdakwa melalukan perjanjian kerjasama.
Baca juga: Ngaku Advokat, Dimas Aryo Basuki Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pemerasan Ketua RW
Namun, setelah berjalannya waktu, terdakwa hanya membayar Rp1.294.750.000. Terdakwa tidak pernah menunjukkan dan menyerahkan bukti pemesanan tetes tebu dari PT Miwon Indonesia selaku pemesan proyek kepada korban Didin Noor Ali.
Karena merasa janggal, korban Didin Noor Ali melalui kuasa hukumnya mengecek pabrik PT Miwon Indonesia yang berada di Mojokerto. Saat dicek, ternyata bisnis abal-abal, lantaran pabrik PT Miwon Indonesia berada di Gresik. Atas perbutan terdakwa Egha Rodhu Hansyah, korban dirugikan Rp2.205.250.000. (ono)
Editor : Redaksi