Kejari Sidoarjo Kembangkan Kasus Pungli Iuran PTSL Desa Trosobo

potretkota.com
Jhon Franky Ariandi.

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akan melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Pemeriksaan terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023.

Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah SH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Jhon Franky Ariandi mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti penting.

Baca juga: Tepis Fitnah Pungli PTSL, Kades Tambak Oso Siap Lakukan Pembuktian

"Tim penyidik saat ini sedang merampungkan pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti. Proses penyidikan ini terus berjalan untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tepat," jelas Jhon Franky Ariandi.

Disebutkannya, kasus pungli ini bermula dari dugaan praktik ilegal yang melibatkan Pemerintah Desa Trosobo dan panitia PTSL.

Kronologi juga didapat dari keterangan hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap saksi bahwa warga yang ingin mendaftarkan tanah mereka dalam program PTSL diminta membayar sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.

Selanjutnya, sambung Kasipidsus, selain biaya administrasi resmi sebesar Rp150 ribu, warga juga diminta membayar uang tambahan untuk 'pengeringan lahan' yang berkisar antara Rp2 juta hingga Rp8 juta, serta biaya lain untuk pengurusan dokumen persyaratan yang mencapai Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.

Baca juga: Video Emak-emak Paksa Minta Sumbangan HUT RI di Surabaya

Praktik pungli ini, disebut Jhon Franky Ariandi menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat, dengan beberapa warga yang sudah membayar tidak menerima sertifikat tanah atau menerima sertifikat yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, seperti tanah yang seharusnya dalam keadaan kering.

"Uang pungutan yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah. Kami sangat menyesalkan tindakan yang merugikan masyarakat ini, di mana banyak warga yang terlanjur membayar, namun tidak mendapatkan hasil yang sesuai dengan janji," ungkap Jhon Franky.

Menurutnya, dalam proses pemeriksaan, tim penyidik menemukan sejumlah dinamika yang perlu diperjelas lebih lanjut. Saat ini, mereka tengah melakukan pemeriksaan terhadap ahli terkait sebelum menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Baca juga: Solidaritas Satu Cita Kecam Dugaan Pungli SMP Negeri di Surabaya

Tindak lanjut terhadap kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam pemberantasan pungutan liar. Selama dua tahun terakhir, Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah menangani lima kasus pungli, yang mencakup tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.

"Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, khususnya terhadap praktik pungli yang sangat merugikan masyarakat. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Jaksa Agung RI, Prof. Dr ST Burhanuddin, SH MM M.mH untuk menanggulangi tindak pidana korupsi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat," tegas Jhon Franky.

"Penyidikan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang telah menjadi korban pungli, serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah," tambahnya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru