Potretkota.com - Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Siluh Chandrawati, S.H., M.H menuntut Abdul Rohman karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Abdul Rohman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” jelas Siluh Chandrawati, Senin, 14 April 2025.
Baca juga: Pukul Hingga Cekik Seorang Pemuda, Dua Pengusaha Buah Diadili di PN Surabaya
Untuk diketahui, Selasa 24 Desember 2024 lalu, Terdakwa Abdul Rohman membawa clurit secara membabi buta menyebetkan kepada setiap orang di di Wedoro Belahan Gang 7 Sidoarjo.
Baca juga: Peran Pengembang Disoal Dalam Sidang Korupsi Tanah Mulyodadi
Sebetan clurit kemudian mengenai korban Heri Setiawan. Akibatnya, jempol, jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis terluka. Perbuatan terdakwa M Abdul Rohman mengakibatkan korban Heri Setiawan mengalami luka bacok dijari tangan sebelah kiri hingga menyebabkan yang bersangkutan mengalami cacat seumur hidup.
Baca juga: Hakim Tipikor Hukum Sri Setyo Pertiwi 4 Tahun Penjara
“Karena saat ini tangan kiri saya cacat, harapan saya supaya Majelis Hakim menghukum pelaku seberat-beratnya,” pinta korban Heri Setiawan. (Tono)
Editor : Redaksi