Laporan Kehilangan Ghoib

Terbitkan Mutasi Keluar Uji Kir, PNS di Bojonegoro Pungli Rp150 Ribu

avatar Achmad Syaiful Bahri
Sensor: ARH, Oknum PNS UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Bojonegoro, terduga pelaku Pungli.
Sensor: ARH, Oknum PNS UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Bojonegoro, terduga pelaku Pungli.

Potretkota.com — Alih-alih mempermudah proses mutasi keluar pengujian kendaraan bermotor dari Kabupaten Bojonegoro ke Kabupaten Gresik, seorang oknum PNS berinisial ARH yang bertugas di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Bojonegoro diduga justru membuat proses tersebut berbelit.

ARH bahkan diduga meminta uang sebesar Rp150 ribu untuk penerbitan Surat Persetujuan Mutasi Uji Kendaraan Bermotor sekaligus biaya pengurusan surat kehilangan buku uji KIR dan smart card.

Baca Juga: Kampus Tak Berizin Tetap Beri Gelar, Ahli Hukum: Bisa Dibatalkan

Peristiwa itu bermula ketika sebuah mobil pikap boks bernomor polisi S 81xx AE milik warga Kabupaten Bojonegoro akan diproses balik nama kepada SR, warga Kabupaten Gresik atas dasar jual beli.

Pengurusan dilakukan oleh seseorang yang disebut Jibril, bukan nama sebenarnya. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap oleh Samsat Bojonegoro pada Senin, 10 Agustus 2026, proses selanjutnya adalah mutasi keluar pengujian kendaraan bermotor di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Bojonegoro.

Persoalannya, buku uji KIR dan smart card kendaraan tersebut diketahui hilang. Jibril kemudian mendatangi UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Bojonegoro sekitar pukul 13.50 WIB. Saat itu, pelayanan resmi disebut telah berakhir pada pukul 12.00 WIB.

Menurut Jibril, ARH kemudian mengambil alih berkas dan menawarkan penerbitan Surat Persetujuan Mutasi Uji Kendaraan Bermotor. Namun, penerbitan surat tersebut disebut tidak gratis.

"Dia meminta Rp150 ribu. Katanya untuk biaya laporan kehilangan di kepolisian dan biaya penerbitan surat mutasi keluar pengujian kendaraan bermotor," kata Jibril.

ARH memang kemudian menerbitkan Surat Persetujuan Mutasi Uji Kendaraan Bermotor. Namun, Jibril mengaku tidak pernah menerima maupun diperlihatkan dokumen laporan kehilangan yang disebut menjadi bagian dari biaya tersebut. Proses kemudian dilanjutkan ke Samsat Gresik pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Di Samsat Gresik, muncul persoalan baru. Petugas menyatakan proses mutasi masuk belum dapat dilakukan sebelum ada surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Gresik. Jibril pun kembali mendatangi UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Gresik pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Di lokasi tersebut, diketahui Surat Persetujuan Mutasi Uji Kendaraan Bermotor yang diterbitkan dari Bojonegoro belum cukup untuk proses selanjutnya. Petugas meminta adanya buku KIR dan smart card, atau surat kehilangan sebagai dokumen pengganti.

"Petugas di Gresik menjelaskan kalau tidak ada buku KIR dan smart card, harus ada surat kehilangan. Tetapi karena kami tidak punya, petugas memberikan kemudahan dengan meminta foto atau kopian surat kehilangan," ujar Jibril.

Baca Juga: Penggugat Gelar Akademik Anggota DPRD Bojonegoro dan Jatim Pastikan Bukan Politik, tapi PMH

Jibril kemudian menghubungi ARH dan meminta foto laporan kehilangan yang sebelumnya dijanjikan. Namun, menurut Jibril, ARH menyampaikan bahwa laporan kehilangan tersebut belum diambil dari kantor kepolisian.

"Sudah saya minta berkali-kali. Jawabannya selalu beralasan, katanya surat kehilangan belum diambil," katanya.

Beruntung, petugas UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Gresik tetap memberikan kebijakan dengan menerbitkan surat rekomendasi sehingga proses mutasi masuk dapat dilanjutkan. Meski demikian, petugas mengingatkan bahwa setelah STNK selesai diterbitkan, pada tahapan pengujian kendaraan berikutnya, surat kehilangan tetap wajib dibawa.

Masalahnya, hingga Rabu, 19 Agustus 2026, dokumen yang dijanjikan ARH tersebut belum juga diberikan kepada Jibril. Padahal, uang Rp150 ribu telah diserahkan kepada ARH dengan alasan untuk pengurusan surat kehilangan dan penerbitan Surat Persetujuan Mutasi Uji Kendaraan Bermotor.

"Uangnya sudah diterima, surat mutasinya memang diberikan. Tapi surat kehilangan yang katanya termasuk dalam biaya itu sampai sekarang tidak pernah diberikan, bahkan fotonya juga tidak ada," ujar Jibril.

Baca Juga: Universitas Wijaya Putra Hadir Dalam Sidang PMH Gelar Akademik

Jibril menilai persoalan tersebut justru membuat proses mutasi kendaraan yang seharusnya dapat dilakukan sesuai prosedur menjadi lebih rumit.

"Yang seharusnya membantu proses, malah akhirnya membuat kami bolak-balik Bojonegoro-Gresik. Apalagi surat kehilangan itu masih dibutuhkan untuk proses pengujian kendaraan berikutnya," katanya.

Sementara itu, Jibril mengungkap jawaban ARH yang terkesan menganggap enteng persoalan pengurusan dokumen kendaraan ini. Padahal, akibat ulah ARH tersebut, pengurusan menjadi kian rumit, memakan waktu dan biaya yang semakin membengkak. Apalagi jarak Bojonegoro-Gresik tidaklah pendek.

"Belum saya mintakan, Mas. Belum dikirim, Mas. Besok katane. Oke, petugas jaga 17-an. Bentar ya, Mas, iki tadi udah telponan. Nunggu bentar aja kok, Mas. Iki yo wes berusaha saya. Nanti kalau gak jadi saya kembali kan," kata Jibril membacakan balasan ARH di WhatsApp yang memang tampak berkelit-kelit.

Jawaban tersebut sekaligus menunjukkan bahwa hingga komunikasi dilakukan, surat kehilangan yang sebelumnya disebut akan diurus belum berada di tangan pengurus kendaraan. Sementara itu, uang Rp150 ribu yang disebut diberikan untuk pengurusan surat kehilangan dan penerbitan Surat Persetujuan Mutasi Uji Kendaraan Bermotor telah lebih diterima. (ASB)

Berita Terbaru