Alami Patah Tulang pada Tangan

Anggota Respati Polrestabes Surabaya Saat Patroli Diduga Aniaya Anak SMP di Jalan

potretkota.com
Tangan AV parah tulang.

Potretkota.com – Seorang anak di bawah umur berinisial AV, warga Bronggalan Surabaya, menjadi korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Patroli Respati (Respons Cepat Tindak) Polrestabes Surabaya.

Atas peristiwa tersebut, AV melalui orang tuanya, Nicky alias Tjen Tjhion, melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1479/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 22 Desember 2025, dan kini ditangani Unit VI Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

Kuasa hukum korban, M. Kholis, S.H., menyatakan pihaknya mendorong agar penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum, serta berlangsung secara terbuka, profesional, objektif, dan independen demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami meminta agar proses ini dilakukan sesuai protokol tindak pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kholis.

Selain melapor ke Polrestabes Surabaya, pihak keluarga juga mengadukan dugaan pelanggaran tersebut ke Propam Polda Jawa Timur. Namun, berdasarkan pemberitahuan Propam Polda Jatim tertanggal 2 Februari 2026, pengaduan tersebut dinyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri maupun pelanggaran disiplin oleh anggota Patroli Satsamapta Polrestabes Surabaya.

Hasil tersebut dinilai janggal oleh pihak keluarga korban. Mereka menilai proses pemeriksaan internal terkesan tidak serius dan diduga mengabaikan bukti-bukti yang telah disampaikan.

“Kami benar-benar kaget. Bukti, kronologi, semuanya sudah kami sajikan lengkap. Tapi anehnya, dalam SP3D dari Propam Polda Jatim disebutkan tidak ada dugaan penyimpangan. Ini menjadi pertanyaan besar, apakah internal Polda Jatim berani menindak oknum anggota patroli Satsamapta?” ujar Nicky bernada kecewa.

Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Atas dasar itu, pihak keluarga menyatakan berencana melayangkan surat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa bermula saat AV yang masih SMP hendak pulang dari kawasan Dharmahusada menuju Bronggalan sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Dalam perjalanan, korban melihat sekelompok orang berpakaian polisi.

Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim

Karena takut, korban sempat memutar balik arah untuk menghindari kejaran. Namun, AV yang mengendarai sepeda motor dengan kondisi tidak lengkap tetap dikejar. Sepeda motor korban disebut ditendang hingga oleng.

Tak lama kemudian, kendaraan korban kembali ditendang hingga menyebabkan AV kehilangan kendali dan menabrak sebuah mobil yang sedang melintas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah pergelangan tangan kiri.

Setelah terjatuh, AV mengaku kembali mengalami kekerasan fisik. Korban disebut diinjak, ditendang di bagian punggung belakang karena tidak mampu berdiri, serta ditempeleng. Usai kejadian, AV kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan. (Tono)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru