Potretkota.com - Aida, Atik Susiati dan Asriyani mendatangi Propam Polda Jatim, Jumat (21/11/2025). Bertiga datang didampungi pengacara meminta perlindungan hukum atas laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dibuat S, mantan narapidana kasus pengerusakan.
Azam Khan saat di Propam Polda Jatim mengatakan, pelaporan S terkait dugaan pemalsuan dokumen terhadap kliennya tidak beralasan. Lantaran, Aida, Atik Susiati dan Asriyani merupakan ahli waris sah sebagaimana di tetapkan oleh Pengadilan Agama Sumenep.
Baca Juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Jadi mereka bertiga ini ahli waris dari almarhum Bapak Mukawa dan almarhum Ibu Sakija. Sedangkan almarhum orang tua kandung S, orang Jemrana Bali,” kata Azam Khan usai mengadu ke Propam Polda Jatim.
Menurut Azam Khan, kurang lebih tahun 1960, S saat kecil pernah dirawat oleh keluarga almarhum Bapak Mukawa. “Pelapor S ini bukan anak, bukan sedarah dan bukan saudara. Jadi tidak ada adopsi, hanya kasihan saja, dirawat sekitar 6-7 tahunan, tidak lama,” jelasnya.
S pernah jadi Pesakitan PN Sumenep, tahun 2018 lalu.
Salah satu Pengacara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ini menyebut, tidak ada legal standing S melaporkan kliennya. Terbukti melalui Putusan Pengadilan Negeri Sumenep, S pada tahun 2018 dinyatakan bersalah karena menebang pohon sawo milik almarhum Sakija yang diwaruskan ahli waris Aida Cs, di Dusun Ahadan Desa Banjar Timur, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
“Putusan Pengadilan Negeri sampai Kasasi, Pelapor S ini tidak punya hubungan hukum terhadap ahli waris pasangan suami isti almarhum Mukawa dan almarhum Sakija,” ujarnya.
Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri
“Pelapor S ini juga beberapa kali mengajukan penetapan ahli waris, tapi terus ditolak oleh Pengadilan Agama Sumenep,” tambah Azam Khan.
Diungkap Azam Khan, kliennya sempat mengadukan S ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau penggandaan identitas kependudukan, namun sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka.
“Ibu Aida Cs atau ahli waris duluan melaporkan S ke Polisi, tapi kenapa laporan S didahulukan. Penyidik tidak melihat latar belakang pelapor, sehingga ada indikasi upaya kriminalisasi terhadap Aida, Atik dan Asriyani dalam proses penyidikannya,” ungkap Azam Khan.
Baca Juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik
“Bahwa terhadap penanganan dua perkara pada Unit Pidsus yang sama, menunjukkan tidak adanya prinsip-prinsip penanganan perkara yang profesional dan prosedural serta tidak menjaga objektifitas dan akuntabilitas proses hukum itu sendiri,” imbuhnya.
Karena itu, pihaknya melalui surat melaporkan penyidik Polres Sumenep dan mengajukan perlindungan hukum serta kepastian hukum yang berkeadilan, dengan tembusan Kapolri beserta jajarannya hingga Kompolnas.
“Semua bertujuan mengedepankan Reformasi Polri untuk kepentingan masyarakat sipil demi mencari keadilan dan kepastian hukum,” pungkas Zamrud Khan tim hukum lain dari Aida Cs. (Hyu)
Editor : Redaksi