Potretkota.com - Sidang dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Ganda Hadi Wijaya, kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis siang, (25/06/2026). Sidang yang digelar secara tertutup itu, telah memasuki proses pemeriksaan terdakwa oleh Majelis Hakim.
Usai sidang, Indah Kuntarti, kuasa hukum Ganda Hadi Wijaya mengungkapkan, kliennya di hadapan Majelis Hakim mengaku khilaf dan mengakui tindakannya adalah perbuatan yang salah.
Baca juga: Pukul Hingga Cekik Seorang Pemuda, Dua Pengusaha Buah Diadili di PN Surabaya
"Tadi terdakwa mengakui bahwa dirinya khilaf dan mengakui kesalahannya di depan hakim. Sempat ditanya oleh hakim mengapa melakukan perbuatan tersebut. Terdakwa menjawab bahwa hubungan itu didasari suka sama suka," ungkap Indah, Kamis, (8/06/2026).
Selain itu, Indah juga menyebut, Ganda menyanggah soal siapa yang pertama kali merusak selaput darah korban. Namun hal tersebut tidak bisa dipastikan oleh Jaksa Penuntut Umum karena peristiwanya sudah lama terjadi. Menurut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang disebut merusak selaput darah pertama kali adalah Ganda.
Baca juga: Ganda Hadi Wijaya Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
"Hakim juga sempat menanyakan mengapa pernikahan siri dilakukan di Sumenep, Madura. Kemudian ditanyakan apakah ada wali. Menurut keterangan Pak Ganda, tidak ada wali," terang Indah.
Atas perkara ini, menurut Indah Majelis Hakim menegaskan, dalam rukun pernikahan harus ada saksi, wali, dan mahar. Meski sudah ada mahar yang diakui Ganda berupa cincin emas seberat dua gram, pernikahan tersebut tidaklah sah baik secara hukum agama maupun hukum negara dikarenakan tidak ada wali.
Baca juga: Kuasa Hukum Sampaikan Nota Pembelaan, Ganda Hadi Wijaya Bakal Divonis Pekan Depan
"Alasan tidak adanya wali karena Cindy merupakan anak yang lahir di luar pernikahan sehingga nasabnya mengikuti ibunya," tandas Indah. (ASB)
Editor : Redaksi